Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR Ojol

Aturan Pemberian THR Ojek Online, Ada 3 Poin Penting, Dibeber Menaker Yassierli

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan aturan pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver dan kurir online.

Editor: Alpen Martinus
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
THR OJOL: Driver Ojek Online. Ini aturan pemberian THR untuk ojek online 

TRIBUNMANADO.COM- Pemerintah semakin dekat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver dan kurir online.

Itu terlihat dari aturan yang sudah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Kini driver online tinggal menunggu kebijakan pemerintah tersebut.

Baca juga: Kata Presiden Prabowo Soal THR untuk Ojek Online, Termasuk Kurir

Kemenaker perlu mempersiapkan dengan baik, lantarann jumlahnya cukup banyak.

Apalagi penyebarannya seluruh Indonesia.

Supaya nanti penyalurannya tepat sasaran, dan tidak ada yang dirugikan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan aturan pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver dan kurir online.

Pertama untuk driver ojol dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik maka bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja.

Kedua bagi driver ojol dan kurir online yang berada di luar kategori maka diberikan bonus hari raya sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Ketiga bonus hari raya untuk driver ojol dan kurir online harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh perusahaan dan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.

2 Alasan Pentingnya THR Ojol untuk Driver dan Kurir Online

Ekonom dari Binus University Doddy Ariefianto mengungkap dua alasan pentingnya pencairan THR Ojol 2025 untuk Driver dan Kurir Online.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved