THR 2025
Segini Kisaran THR PNS 2025 dan PPPK 2025 Pendidikan SMA, Diploma I Sederajat
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya telah menegaskan pemerintah akan membayar THR Lebaran 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Di bulan Ramadan ini, mereka yang berhak menerima sedang menanti kapan cairnya tunjangan hari raya (THR).
Tak hanya karyawan swasta, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 juga sedang menanti pencairan THR.
Pencairan THR dibagi kedalam beberapa golongan PNS, sesuai pendidikan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya telah menegaskan pemerintah akan membayar THR Lebaran 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN), yaitu PNS dan PPPK.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran untuk pencairan THR 2025 ini sekitar Rp 50 triliun.
Alokasi dana THR 2025 ini lebih besar dibandingkan dengan anggaran THR ASN tahun 2024 yang berjumlah Rp 48,7 triliun.
Besaran THR PNS 2025 dan PPPK 2025 Pendidikan SMA, Diploma I Sederajat
Untuk mengetahui besaran THR PNS 2025 dan THR PPPK 2025 bisa membandingkannya dengan besaran THR 2025 lalu.
Ketentuan pembayaran THR 2025 diantaranya mengacu pada pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur Negara, pensiunan, penerima pension dan penerima tunjangan tahun 2024.
Berdasarkan pasal 11 ayat 3 disebutkan bahwa besaran THR yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 mengacu pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024.
Pembayaran THR 2025 diberikan bagi pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan.
Besaran THR PNS dan THR PPPK bagi pegawai jenjang pendidikan SMA, Diploma I sederajat juga mengacu pada masa kerja.
Masa kerja dikategorikan dalam tiga jenis, yaitu masa kerja sampai dengan 10 tahun, masa kerja 10-20 tahun, dan masa kerja di atas 20 tahun.
Besaran THR PNS dan THR PPPK bagi pegawai jenjang pendidikan SMA, Diploma I sederajat dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun ditetapkan Rp4.089.750.
Selanjutnya, besaran THR PNS dan THR PPPK pegawai jenjang pendidikan SMA, Diploma I sederajat dengan masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun ditetapkan Rp4.456.200.
Sedangkan besaran THR PNS dan THR PPPK pegawai jenjang pendidikan SMA, Diploma I sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun ditetapkan Rp 4.884.600.
Berikut perinciannya besaran THR PNS dan THR PPPK pegawai jenjang pendidikan SMA, Diploma I sederajat dengan masa kerja:
- Masa kerja s/d 10 tahun = Rp4.089.750
- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun = Rp4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun = Rp4.884.600
THR 2025 Kapan Cair?
Aturan THR kapan akan dicairkan bisa membandingkannya dengan mengacu pada pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024.
Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 14 Tahun 2024 menjelaskan bahwa THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Sedangkan dalam ayat 2, dijelaskan bahwa dalam hal THR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, pencairan THR PNS 2025 dan THR PPPK 2025 diperkirakan akan dibayarkan sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Hal ini merujuk pada jadwal hari libur Idul Fitri 2025 yang ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.
SKB 3 Menteri menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.
Jika dihitung mundur selama 10 hari sebelum hari H Idul Fitri 2025, maka jadwal pencairan THR 2025 diprediksi akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2025.
SE THR 2025 Ditunda
Sementara itu, ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 akan dicairkan dalam bentuk surat edaran sejatinya akan diterbitkan pemerintah pada Rabu (5/3/2025) hari Ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya telah memastikan bahwa Surat Edaran (SE) tentang THR 2025 untuk karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terbit pada Rabu ini.
“Sama selamanya (seperti THR aparatur sipil negara). Besok kita launching THR-nya.
SE-nya besok (hari ini-red) di Kemenaker yang untuk karyawan swasta,” jelas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierly dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/3/2025).
Namun, Kemenaker batal mengumumkan surat edaran mengenai THR Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 tersebut pada Rabu hari ini.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengungkapkan alasan Kemenaker batal mengumumkan Surat Edaran THR karyawan swasta tahun 2025.
Menurutnya, surat edaran THR karyawan swasta ini batal diumumkan lantaran saat ini sedang terjadi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Sejumlah kawasan pemukiman dan bisnis di wilayah Jabotabek terendam air hingga ketinggian 1-4 meter sejak Senin (3/3/2025).
Immanuel mengatakan hal yang tidak etis apabila Kemenaker mengumumkan surat edaran THR karyawan swasta saat sedang terjadi bencana.
"Kan kami enggak enak bicara pengumuman THR.
Tapi, pada saat yang sama ada bencana.
Saya rasa itu seperti tidak berempati,” kata Ebeneser di Kantor Kemenaker, Jakarta dilansir dari Kontan, Rabu (5/3/2025).
Namun, Immanuel berjanji bahwa surat edaran mengenai pembayaran THR 2025 untuk karyawan swasta ini akan diumumkan pada pekan ini.
Menurutnya, pemerintah menetapkan target supaya THR 2025 untuk karyawan swasta bisa dicairkan 14 hari atau dua minggu sebelum Lebaran 2025.
“Mungkin pengumuman SE 1-2 hari lagi,” kata Immanuel
(*)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Cair Pekan Ini, THR Pemkab Bolmong 2025 Capai Rp 27 Miliar: ASN Rp21,5 Miliar dan PPPK Rp5,5 Miliar |
![]() |
---|
THR Tidak Dibayar, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker |
![]() |
---|
Kabar Gembira, THR ASN Pemkot Manado dan Pemkab Minut Mulai Dicairkan Sejak Kemarin |
![]() |
---|
Cek Segera! THR Untuk Pensiunan Sudah Cair, Pensiunan PNS Golongan IV Terima Rp 4 Jutaan |
![]() |
---|
Daftar PNS yang Tidak Berhak Menerima THR 2025 dan Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.