Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengadilan Korea Selatan Batalkan Surat Penangkapan Presiden Yoon

Pengadilan Korea Selatan telah membatalkan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk-yeol yang dimakzulkan.

Tayang:
Editor: Arison Tombeg
TM/Al Jazeera
SIDANG - Tangkapan layar video Presiden Yoon Suk-yeol (kiri) mengikuti persidangan di Pengadilan Korea Selatan. Pengadilan telah membatalkan surat perintah penangkapan Yoon yang dimakzulkan. 

Beberapa minggu kemudian dia dimakzulkan oleh parlemen yang dipimpin oposisi atas tuduhan bahwa dia telah melanggar tugas konstitusionalnya dengan mengumumkan darurat militer.

Kini giliran Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah akan mengakhiri masa jabatan presiden Yoon secara resmi atau mengembalikannya ke jabatan semula.

Jika Mahkamah Konstitusi menguatkan pemakzulan tersebut, ia akan resmi dicopot dari jabatannya dan pemilihan nasional akan diadakan untuk memilih penggantinya dalam waktu dua bulan.

Yoon, 64 tahun, juga menghadapi persidangan pidana terpisah dan menjadi presiden pertama yang ditangkap atas tuduhan pidana pada 15 Januari. (Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved