Pengadilan Korea Selatan Batalkan Surat Penangkapan Presiden Yoon
Pengadilan Korea Selatan telah membatalkan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk-yeol yang dimakzulkan.
Beberapa minggu kemudian dia dimakzulkan oleh parlemen yang dipimpin oposisi atas tuduhan bahwa dia telah melanggar tugas konstitusionalnya dengan mengumumkan darurat militer.
Kini giliran Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah akan mengakhiri masa jabatan presiden Yoon secara resmi atau mengembalikannya ke jabatan semula.
Jika Mahkamah Konstitusi menguatkan pemakzulan tersebut, ia akan resmi dicopot dari jabatannya dan pemilihan nasional akan diadakan untuk memilih penggantinya dalam waktu dua bulan.
Yoon, 64 tahun, juga menghadapi persidangan pidana terpisah dan menjadi presiden pertama yang ditangkap atas tuduhan pidana pada 15 Januari. (Tribun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/070325-Yoon.jpg)