MK Korea Selatan Pertimbangan Pengangkatan Kembali Presiden Yoon
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mempertimbangkan pemberhentikan Yoon Suk Yeol sebagai presiden atau mengangkatnya kembali.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Seoul - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mempertimbangkan pemberhentikan Yoon Suk Yeol sebagai presiden atau mengangkatnya kembali.
Jaksa telah mendakwa Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol atas tuduhan memimpin pemberontakan dengan penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada tanggal 3 Desember, kantor berita Yonhap melaporkan.
Dalam sebuah pernyataan, jaksa penuntut mengatakan mereka telah "mendakwa Yoon Suk Yeol dengan penahanan hari ini atas tuduhan sebagai pemimpin pemberontakan".
Keputusan hari Minggu itu muncul setelah penyelidik antikorupsi minggu lalu merekomendasikan Yoon untuk didakwa secara resmi.
Pemberontakan adalah salah satu dari sedikit tuduhan pidana yang tidak dapat dilawan oleh presiden Korea Selatan. Tindakan tersebut dapat dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati, meskipun Korea Selatan belum pernah mengeksekusi siapa pun selama beberapa dekade.
Dikutip Al Jazeera, Yoon, yang telah diskors dari tugasnya sejak pemungutan suara pemakzulan pada 14 Desember oleh Majelis Nasional, ditangkap di kediamannya di Seoul minggu lalu setelah menolak panggilan berulang kali untuk hadir guna diinterogasi.
Penangkapannya menandai pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan bahwa seorang presiden yang sedang menjabat ditahan.
(Tribun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/260125-yoon.jpg)