Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Pencairan THR 2025, Gaji 13 dan 14 serta THR Pensiunan PNS, Kelompok Penerima Dikategorikan

Informasi pencairan THR 2025. Gaji 13 dan 14 serta THR Pensiunan PNS. Kelompok penerima dikategorikan.

|
Editor: Frandi Piring
Grafis TribunManado.co.id/fp
Pencairan THR 2025, Gaji 13 dan 14 serta THR Pensiunan PNS, Kelompok Penerima Dikategorikan. 

Meski demikian, Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.

Berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200

- Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

- Eselon I: Rp 20.738.550

- Eselon II: Rp 16.262.400 

- Eselon III: Rp 11.535.300

- Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

- A. SD/SMP/sederajat:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved