Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Pencairan THR 2025, Gaji 13 dan 14 serta THR Pensiunan PNS, Kelompok Penerima Dikategorikan

Informasi pencairan THR 2025. Gaji 13 dan 14 serta THR Pensiunan PNS. Kelompok penerima dikategorikan.

|
Editor: Frandi Piring
Grafis TribunManado.co.id/fp
Pencairan THR 2025, Gaji 13 dan 14 serta THR Pensiunan PNS, Kelompok Penerima Dikategorikan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 dipastikan akan disalurkan kepada penerima.

Gaji ke-13 dan 14 serta THR pensiunan PNS telah dipersiapkan pemerintah.

THR atau gaji ke-13 bagi PNS adalah hal yang dinanti-nantikan bagi mereka yang bakal menerima.

Pemerintah sudah memastikan gaji ke-13 dan 14 PNS tetap disalurkan.

Lantas berapa besaran dan kapan pastinya jadwal pencairannya pada tahun 2025 ini?

Kapan Pencairan Gaji 13 Pensiunan 2025?

Diketahui, informasi seputar tanggal pencairan gaji 13 2025 memang belum dirilis secara resmi, namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025.

Apabila mengacu tahun 2024, di mana pencairan THR untuk PNS dan pensiunan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran tiba, maka THR PNS dan pensiunan tahun 2025 diperkirakan cair tanggal 20 Maret 2025.

Menkeu Sri Mulyani menepis kabar yang beredar di media sosial bahwa gaji ke-13 dan 14 dihapus di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Sri meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah soal pencairan gaji ke-13 dan 14.

Namun, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tidak membeberkan tanggal pencairan gaji ke-13 dan 14.

“Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah,” kata Sri Mulyani, dikutip dari TribunKaltim.co, Kamis (6/2/2025).

Lantas Kapankah Pencairan Gaji 13?

Jika mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2025 diperkirakan akan cair paling cepat 3 minggu sebelum lebaran.

Atau paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved