THR 2025
Daftar Pihak yang Berhak Terima THR 2025 Gaji 13 dan 14, Non-ASN Bisa Dapat Asalkan Memenuhi Syarat
Pihak yang Berhak Terima THR 2025 Gaji 13 dan 14. Non-ASN Bisa Dapat Asalkan Memenuhi Syarat.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Grafis TribunManado.co.id/fp
THR - Gambar grafis Daftar Pihak yang Berhak Terima THR 2025 Gaji 13 dan 14, Non-ASN Bisa Dapat Asalkan Memenuhi Syarat
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
- A. SD/SMP/sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Berita Terkait
Berita Terkait: #THR 2025
Cair Pekan Ini, THR Pemkab Bolmong 2025 Capai Rp 27 Miliar: ASN Rp21,5 Miliar dan PPPK Rp5,5 Miliar |
![]() |
---|
THR Tidak Dibayar, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker |
![]() |
---|
Kabar Gembira, THR ASN Pemkot Manado dan Pemkab Minut Mulai Dicairkan Sejak Kemarin |
![]() |
---|
Cek Segera! THR Untuk Pensiunan Sudah Cair, Pensiunan PNS Golongan IV Terima Rp 4 Jutaan |
![]() |
---|
Daftar PNS yang Tidak Berhak Menerima THR 2025 dan Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.