Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Daftar Pihak yang Berhak Terima THR 2025 Gaji 13 dan 14, Non-ASN Bisa Dapat Asalkan Memenuhi Syarat

Pihak yang Berhak Terima THR 2025 Gaji 13 dan 14. Non-ASN Bisa Dapat Asalkan Memenuhi Syarat.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Grafis TribunManado.co.id/fp
THR - Gambar grafis Daftar Pihak yang Berhak Terima THR 2025 Gaji 13 dan 14, Non-ASN Bisa Dapat Asalkan Memenuhi Syarat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa saja pihak ataupun kelompok yang berhak menerima THR 2025 gaji 13 dan 14. 

Diketahui, pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah :

- PNS

- Calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI 

- Anggota Polri

- Pejabat negara 

- Pensiunan

- Penerima Pensiun

- Penerima Tunjangan

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan: 

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas

- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved