Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji dan Tunjangan

Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan, Beda Mekanisme Pencairan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Editor: Alpen Martinus
Pixabay.com
PENSIUNAN: Ilustrasi uang. Besaran gaji dan tunjangan pensiunan PNS 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah tak hanya memperhatikan kesejahteraan PNS aktif saja.

Pun pensiunan juga sangat diperhatikan.

Hampir setiap tahun selalu ada kenaikan gaji.

Baca juga: Besaran THR PNS dan Pensiunan 2025, Simak Juga Jadwal Pencairan

Pun untuk tahun 2025 masih mengikuti aturan tahun sebelumnya.

Sebab kenaikan gaji pensiunan pada 2024 cukup besar capai 12 persen.

Belum ada aturan baru yang keluar terkait gaji dan tunjangan pensiunan.

Sehingga disesuaikan dengan gaji dan tunjangan tahun sebelumnya.

Pada 2024 lalu, gaji pensiunan PNS naik 12 persen.

Artinya pada 2025 ini, gaji pensiunan PNS sudah disesuaikan dengan kenaikan tersebut.

Sehingga berimbas juga pada Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS tahun 2025.

THR merupakan salah satu bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian mereka selama bertugas.

Pencairan THR dilakukan sebelum Idul Fitri, yang diharapkan dapat membantu pensiunan dalam memenuhi kebutuhan Lebaran.

Khusus untuk pencairan THR PNS Pensiunan dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum lebaran.

Atau paling lambat 10 hari sebelum lebaran 2025, yang berarti antara tanggal 10 Maret hingga 20 Maret 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Sri Mulyani menyebutkan, jadwal pencairan THR pensiunan, PNS, TNI, dan Polri segera diumumkan.

"Nanti akan diumumkan bapak presiden. Insya Allah segera selesai," kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas TV.

Sayangnya, Sri Mulyani belum bisa membeberkan besaran THR yang diberikan mencapai 100 persen. 

Namun, sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah sudah menganggarkan Rp 50 triliun untuk THR Pensiunan, PNS, TNI-Polri pada tahun ini. 

Jumlahnya meningkat dibandingkan Rp 48,7 triliun pada tahun lalu. 

Tahun lalu, pemerintah menetapkan besaran THR ASN pada 2024 sebesar 100 persen.

Dengan mengacu pada anggaran di atas, maka kemungkinan besar pemerintah akan kembali mencairkan 100 persen anggaran THR.

Berbicara perihal THR Pensiunan 2025 ini terdiri dari beberapa komponen penting, termasuk gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan.

Besaran gaji pokok ini bervariasi tergantung golongan, dengan golongan 4 sebagai golongan tertinggi.

Melalui THR ini, pemerintah ingin memberikan apresiasi kepada pensiunan atas pengabdian mereka kepada negara selama bertahun-tahun.

Dengan adanya pencairan THR ini diharapkan dapat membantu pensiunan memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama saat menjelang Lebaran.

Lantas, berapa besaran THR Pensiunan PNS 2025 yang akan diterima? berikut ini dia informasi selengkapnya.

Besaran THR Pensiunan PNS 2025

Kebijakan pencairan THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Terkait nominal THR Pensiunan PNS 2025 ini merujuk pada ketentuan pemerintah, besar nominal THR disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Nominal THR Pensiunan PNS ini dapat diketahui melalui perbandingan gaji Pensiunan PNS pada tahun 2024 sesuai golongannya.

Gaji Pensiunan PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Gaji Pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Gaji Pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800

Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Sebagai catatan: Jika besaran THR yang diterima pensiunan bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis pensiun dan tunjangan yang diterima.

Umumnya, THR pensiunan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Mekanisme Pencairan THR Pensiunan

Untuk mekanisme pencairan THR Pensiunan PNS di tahun 2025 ini akan sedikit berbeda dengan pencairan gaji di bulan-bulan biasa.

Maka dari itu, bagi para pensiunan PNS, penting untuk memahami mekanisme pencairan THR ini.

Para pensiunan disarankan untuk menghubungi instansi terkait atau mencari informasi resmi dari pemerintah agar tidak ketinggalan informasi penting mengenai THR ini.

Khusus untuk pensiunan yang menerima gaji pokok dari APBN, THR yang diberikan akan mencakup semua tunjangan yang melekat pada gaji pokok mereka.

Sementara itu, untuk pensiunan dari instansi pemerintah daerah, besaran THR dapat berbeda-beda tergantung pada kapasitas fiskal daerah masing-masing.

Untuk itu, penting pensiunan PNS untuk memastikan data pada rekening penerima pensiun tetap aktif dan tidak ada perubahan.

Hal ini penting karena THR akan disalurkan melalui rekening yang sama dengan penerimaan pensiun bulanan. Semoga membantu. (*)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved