THR 2025
Besaran THR PNS dan Pensiunan 2025, Simak Juga Jadwal Pencairan
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu saat Ramadhan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan 2025.
Lantaran THR tidak terpangeruh terhadap efisiensi anggaran.
Sehingga PNS tidak perlu khawatir lagi THR tidak dibayar.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025 dan Sanksi Bagi Perusahaan Bila Tak Membayar THR
Mereka hanya perlu fokus untuk bekerja.
Bahkan tak hanya ASN aktif saja, pun dengan pensiunan akan menerima THR.
Tentu ada perhitungannya, tak akan sama dengan ASN aktif.
Simak berikut informasi seputar Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu saat Ramadhan.
Khusus di Indonesia, pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Oleh karenanya setiap perusahaan atau instansi diwajibkan menyalurkannya THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam.
Untuk kelompok ASN seperti PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota serta pensiunan TNI-Polri, dan Pejabat Negara selain menerima THR juga berhak mendapat gaji ke-13.
Namun di luar lima kategori tersebut tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Adapun anggaran THR PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Besaran THR PNS dan Pensiunan 2025
Besaran THR PNS 2025 sendiri dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.
Cair Pekan Ini, THR Pemkab Bolmong 2025 Capai Rp 27 Miliar: ASN Rp21,5 Miliar dan PPPK Rp5,5 Miliar |
![]() |
---|
THR Tidak Dibayar, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker |
![]() |
---|
Kabar Gembira, THR ASN Pemkot Manado dan Pemkab Minut Mulai Dicairkan Sejak Kemarin |
![]() |
---|
Cek Segera! THR Untuk Pensiunan Sudah Cair, Pensiunan PNS Golongan IV Terima Rp 4 Jutaan |
![]() |
---|
Daftar PNS yang Tidak Berhak Menerima THR 2025 dan Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.