Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Besaran THR PNS dan Pensiunan 2025, Simak Juga Jadwal Pencairan

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu saat Ramadhan.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
THR: Ilustrasi THR. Besaran THR untuk PNS dan pensiunan 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan 2025.

Lantaran THR tidak terpangeruh terhadap efisiensi anggaran.

Sehingga PNS tidak perlu khawatir lagi THR tidak dibayar.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025 dan Sanksi Bagi Perusahaan Bila Tak Membayar THR

Mereka hanya perlu fokus untuk bekerja.

Bahkan tak hanya ASN aktif saja, pun dengan pensiunan akan menerima THR.

Tentu ada perhitungannya, tak akan sama dengan ASN aktif.

Simak berikut informasi seputar Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu saat Ramadhan.

Khusus di Indonesia, pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Oleh karenanya setiap perusahaan atau instansi diwajibkan menyalurkannya THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam.

Untuk kelompok ASN seperti PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota serta pensiunan TNI-Polri, dan Pejabat Negara selain menerima THR juga berhak mendapat gaji ke-13.

Namun di luar lima kategori tersebut tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Adapun anggaran THR PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Besaran THR PNS dan Pensiunan 2025

Besaran THR PNS 2025 sendiri dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved