Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji dan Tunjangan

Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah 2025, Lebih Kecil dari PNS Golongan 3A

Masyarakat perlu mengetahui, seberapa banyak gaji dan tunjangan kepala daerah tersebut.

Editor: Alpen Martinus
Nafalia Mamentiwalo Mahasiswi Magang Politeknik Negeri Manado
Ilustrasi Bupati atau Cabup 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pertarungan dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) sudah selesai dilaksanakan.

Kepala daerah terpilih tanpa gugatan hasil pemilihan akan segera dilantik.

Sementara yang memililiki gugatan, ditunda dulu.

Baca juga: Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat yang Akan Dilantik dan Tidak pada Februari 2025

banyak yang ingin menjadi kepala daerah.

Masyarakat perlu mengetahui, seberapa banyak gaji dan tunjangan kepala daerah tersebut.

Mereka sama dengan PNS, mendapatkan gaji dan tunjangan.

Mereka juga menerimanya setiap bulan.

Kepala daerah yang dilantik pada 6 Februari 2025, diberi gaji pokok dan tunjangan setiap bulannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok bupati atau wali kota hanya sebesar Rp2,1 juta per bulan.

Wakil bupati atau wakil wali kota menerima sedikit lebih rendah, yakni Rp1,8 juta per bulan.

Jika dibandingkan, gaji pokok kepala daerah lebih rendah dari pegawai negeri sipil (PNS) golongan 3A.

Pada tahun 2025, gaji PNS 3A berada di rentang Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200, tergantung Masa Kerja Golongan (MKG).

Sementara gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) se-Indonesia ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan.

Sementara itu, untuk wakil kepala daerah provinsi adalah Rp2,4 juta.

Namun, gaji pokok bukan satu-satunya sumber penghasilan bagi kepala daerah.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved