Jumat, 15 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji dan Tunjangan

Kaaowan : Tanggal 15 Berkas Gaji Harus Masuk

Berikut kami akan berikan batas hingga tanggal 15 bulan berjalan, untuk masukkan berkas permintaan gaji dari SKPD

Tayang:
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Sering terlambatnya SKPD memasukkan berkas permintaan gaji, membuat  Dinas Pengelolaan Keluangan Pendapatan dan Aset (PKPA) akan melakukan perubahan sistem kerja.

"Berikut kami akan berikan batas hingga tanggal 15 bulan berjalan, untuk masukkan berkas permintaan gaji dari SKPD, jika tidak, kami akan coret dan akan berkas permitaan gaji sebelumnya, dan kalau ada kekurangan, akan dibayarkan selanjutnya," jelas Denny Kaawoan Kadis PPKA, Rabu (10/10).

Hal tersebut, akan dilakukan agar para PNS menerima gaji tepat waktu alias tidak molor lagi, seperti yang beberapa waktu belakangan terjadi."Supaya PNS terima gaji tepat tanggal satu, perbaikan itu yang akan kami lakukan," jelas dia.

Ditambahkannya, SKPD yang paling sering molor memasukkan permintaan gaji, adalah dinas Pendudikan."Apalagi itu daftar gaji untuk guru, kasihan kan kalau terlambat," ujarnya.

Ia merencanakan, sistem tersebut agar penantian saat menerima gaji tidak terjadi lagi."Kalau tanggal 15. Mereka sudah masukkan, dijamin tanggal satu atau paling lambat tanggal dua sudah disalurkan gajinga," jelas dia.

Seorang guru yang enggan namanya disebutkan, mengatakan, bahwa jika benar seperti itu akan berlaku, maka impian menerima gaji tepat waktu akan terwujud."Syukurlah, kalau begitu lebih bagus, karena selama ini, kami selalu terlalambat gajian, sementara PNS yang lain terima tepat waktu," kata dia.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved