Pembunuhan di Bitung
Motif Pembunuhan di Kota Bitung Sulawesi Utara, Pelaku dan Korban Sempat Adu Mulut
"Motif pembunuhan hanya karena suara musik yang terlalu keras yang diputar korban," ungkap Indra.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pelaku pembunuhan di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, berhasil ditangkap Polres Bitung.
Pembunuhan terjadi di salah satu indekos pada Kamis (6/3/2025) pukul 03.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama memaparkan motif pembunuhan.
"Motif pembunuhan hanya karena suara musik yang terlalu keras yang diputar korban," ungkap Indra.
Pelaku sempat menegur korban tapi justru terjadi adu mulut.
Baca juga: Sering Temui ASN Berkeliaran di Jam Kerja, YSK Beri Warning: Kalau Masyarakat Ambil Foto, Itu Fatal!
Baca juga: Lirik Lagu Cinto Karano Harato - Pinki Prananda, Kadi Ubek Apo Nan Di Ubek
"Pelaku kemudian mengambil pisau dapur dan menikam korban," tambah Indra.
Korban diketahui bernama Billy Wowor (46), warga Kelurahan Girian Atas, sedangkan pelaku bernama Alesandro Lapasia alias Andro (21), warga Bitung.
"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-nembo, namun korban dinyatakan meninggal dunia," ucap Indra.
Pelaku pun sempat melarikan diri, tapi pada pukul 04.30 Wita berhasil ditangkap.
"Penangkapan pelaku dilakukan tim Resmob Polres Bitung berkolaborasi dengan Tim Tarsius Presisi," tutupnya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Kronologi Pembunuhan di Manembo-Nembo Bawah Kota Bitung, Pelaku dan Korban Sempat Adu Mulut |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Maut di Bitung, Polisi Tangkap Tio Pelaku Penikaman 18 Kali dengan Tombak |
![]() |
---|
Ibu Korban Menangis Haru Usai Akri Djafar Ali Divonis Seumur Hidup: Putusan Ini Sangat Adil |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana di Bitung Divionis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Rudapaksa di Bitung Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Kajari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.