Wajib Tahu
Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Bisa Diangkat Secepatnya, Ternyata Gajinya Berdasarkan UMP
Pihak KemenPAN RB menyebutkan penyerapan pegawai honorer tahap seleksi PPPK pertama belum maksimal.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa itu PPPK Paruh Waktu?
Pemerintah masih memberikan peluang untuk honorer yang tidak lolos CPNS atau PPPK untuk menjadi abdi negara.
Mereka akan dimasukkan dalam PPPK paruh waktu.
Gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu jelas beda dengan penuh waktu.
PPPK paruh waktu dijelaskan berdasarkan UMP untuk gajinya.
PPPK paruh waktu diterima tidak melalui tes, namun sudah ada dalam data base.
Pelamar yang ikut tes PPPK 2024 tahap 1, sudah menerima pengumuman dari panitia seleksi.
Bagi yang menerima kode R2 dan R3, artinya lulus namun masuk PPPK paruh waktu.
Hal itu lantaran ketidaksesuaian usulan formasi dengan data yang terdapat di database BKN.
Pihak KemenPAN RB menyebutkan penyerapan pegawai honorer tahap seleksi PPPK pertama belum maksimal.
Alasannya pemerintah daerah (Pemda) tidak mengusulkan formasi PPPK karena anggaran terbatas.
Meski begitu, bagi honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu, mestinya menerima kondisi tersebut.
Apa itu PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Demikian seperti dilansir dari Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.
Seorang PPPK Paruh Waktu diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pemimpin tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk instansi pusat.
Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, sampai diangkat menjadi PPPK.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yaitu minimal sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK paruh waktu tersebut akan mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum wilayah.
Silakan cek Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024.
Sesuai Permenaker 16/2024 tentang Upah Minimum 2025 tersebut, besaran UMP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Adapun semua provinsi menaikkan UMP tahun ini sebesar 6,5 persen.
Besaran UMP Tahun 2025 di setiap provinsi adalah sebagai berikut:
UMP Aceh
Rp 3.685.615 dari sebelumnya Rp 3.460.672
UMP Sumatera Utara
Rp 2.992.599 dari sebelumnya Rp 2.809.915
UMP Sumatera Barat
Rp 2.994.193 dari sebelumnya Rp 2.811.449
UMP Sumatera Selatan
Rp 3.681.570 dari sebelumnya Rp 3.456.874
UMP Kepulauan Riau
Rp 3.623.653 dari sebelumnya Rp 3.402.492
UMP Riau
Rp 3.508.775 dari sebelumnya Rp 3.294.625.
UMP Lampung
Rp 2.893.069 dari sebelumnya Rp 2.716.497
UMP Bengkulu
Rp 2.670.039 dari sebelumnya Rp 2.507.079
UMP Jambi
Rp 3.234.533 dari sebelumnya Rp 3.037.121
UMP Bangka Belitung
Rp 3.876.600 dari sebelumnya Rp 3.640.000
UMP Banten
Rp 2.905.119 dari sebelumnya Rp 2.727.812
UMP DKI Jakarta
Rp 5.396.760 dari sebelumnya Rp 5.067.381
UMP Jawa Barat
Rp 2.191.232 dari sebelumnya Rp 2.057.495
UMP Jawa Tengah
Rp 2.169.348 dari sebelumnya Rp 2.036.947
UMP Jawa Timur
Rp 2.305.984 dari sebelumnya Rp 2.165.244
UMP Yogyakarta
Rp 2.264.080 dari sebelumnya Rp 2.125.897
UMP Bali
Rp 2.996.560 dari sebelumnya Rp 2.816.672
UMP Nusa Tenggara Timur (NTT)
Rp 2.328.969 dari sebelumnya Rp 2.186.826
UMP Nusa Tenggara Barat (NTB)
Rp 2.602.931 dari sebelumnya Rp 2.444.067
UMP Kalimantan Barat
Rp 2.878.286 dari sebelumnya Rp 2.702.616
UMP Kalimantan Tengah
Rp 3.473.621 dari sebelumnya Rp 3.261.616
UMP Kalimantan Selatan
Rp 3.496.194 dari sebelumnya Rp 3.282.812
UMP Kalimantan Utara
Rp 3.580.160 dari sebelumnya Rp 3.361.653
UMP Kalimantan Timur
Rp 3.579.313 dari sebelumnya Rp 3.360.858
UMP Sulawesi Utara
Rp 3.775.425 dari sebelumnya Rp 3.545.000
UMP Sulawesi Tengah
Rp 2.914.583 dari sebelumnya Rp 2.736.698
UMP Sulawesi Tenggara
Rp 3.073.551 dari sebelumnya Rp 2.885.964.
UMP Sulawesi Selatan
Rp 3.657.527 dari sebelumnya Rp 3.443.298
UMP Sulawesi Barat
Rp 3.104.430 dari sebelumnya Rp 2.914.958.
UMP Gorontalo
Rp 3.221.731 dari sebelumnya Rp 3.025.100
UMP Maluku Utara
Rp 3.408.000 dari sebelumnya Rp 3.200.000
UMP Maluku
Rp 3.141.699 dari sebelumnya Rp 2.949.953
UMP Papua
Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270
UMP Papua Barat
Rp 3.615.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500
UMP Papua Barat Daya
Rp 3.614.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500
UMP Papua Tengah
Rp 4.285.848 dari sebelumnya Rp 4.024.270
UMP Papua Selatan
Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270
UMP Papua Pegunungan
Rp 4.285.847 dari sebelumnya Rp 4.024,270
Gaji Pokok PPPK 2025
Besaran gaji pokok PPPK penuh waktu berikut sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Daftar Lengkap 79 Anggota DPR Terpilih yang Punya Relasi Kekerabatan dengan Penguasa, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
63 Anggota DPR RI Hanya Lulusan SMA, 211 Tak Cantumkan Latar Belakang Pendidikan |
![]() |
---|
Asal Usul Istilah Tol, Benarkah Ada Kepanjangannya? |
![]() |
---|
Debt Collector Tak Bisa Melakukan Penarikan Kendaraan Sembarangan, Ini Aturan Hukumnya |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Fakta Sebenarnya Isu PT Gudang Garam Lakukan PHK, Laba Perusahaan Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.