Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tips dan trik

Tips dan Cara hingga Syarat Gadaikan Emas dan Kendaraan di Pegadaian

Bagi Anda yang tertarik menggadaikan barang di Pegadaian, berikut beberapa syarat dan tahapannya.

Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
INFO PEGADAIAN: Suasana pelayanan nasabah di Kantor Pegadaian Manado Utara, Manado, Sulawesi Utara. Tips dan Cara hingga Syarat Gadaikan Emas dan Kendaraan di Pegadaian 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pegadaian merupakan salah satu lembaga yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk mendapatkan dana dengan cara menggadaikan barang berharga, seperti emas dan kendaraan.

Proses gadai di Pegadaian cukup mudah dan aman.

Berikut adalah cara dan syarat yang perlu Anda ketahui jika ingin menggadaikan emas atau kendaraan di Pegadaian.

Seperti kita ketahui, Memasuki bulan Ramadhan banyak warga yang menggadaikan barang berharganya.

Hal ini seperti terlihat di Pegadaian cabang Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Departemen PT Pegadaian Cabang Sidoarjo, Mussarifatun, menyampaikan, sejak memasuki bulan puasa, terjadi lonjakan nasabah yang menggadai barang berharganya.

“Dengan produk yang paling diminati tetap gadai emas,” ujar Ifa, sapaan akrabnya, Sabtu (1/3/2025).

Salah satu barang gadai paling unik yang pernah ditemuinya adalah tas emas dan selongsong keris yang dibalut dengan emas.

“Kalau berat karatnya bervariasi, tapi kalau yang tas emas kemarin itu karena dia emas muda, jadi (harga) belinya sekitar Rp 80 juta sampai Rp 90 juta. Kalau semisal dia emas tua, harganya bisa lebih tinggi tiga sampai empat kali lipat,” jelasnya.

Bagi Anda yang tertarik menggadaikan barang di Pegadaian, berikut beberapa syarat dan tahapannya.

Syarat menggadaikan barang emas dan elektronik, antara lain:

  • Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Menyerahkan barang jaminan.

Jika Anda ingin menggadaikan barang berupa kendaraan, maka persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Melampirkan fotokopi KTP suami atau istri.
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Bagi pengusaha mikro atau UMKM, wajib melampirkan fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  • Bagi pemilik usaha, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Bagi karyawan, wajib melampirkan SK Pengangkatan dengan rekomendasi atasan langsung, serta slip gaji dua bulan terakhir.
  • Melampirkan pas foto 3x4 suami istri.
  • Untuk Anda yang ingin meminjam di atas Rp 50 juta, menyerahkan jaminan berupa NPWP.
  • Foto tempat kerja dan tempat tinggal.

Anda juga bisa menggadaikan sertifikat dengan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Melampirkan fotokopi KTP suami atau istri.
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Melampirkan fotokopi surat nikah atau surat cerai.
  • Melampirkan surat keterangan domisili jika ada.
  • Untuk pengajuan uang pinjaman di atas Rp100 juta, wajib melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Melampirkan sertifikat asli (SHM/SHGB).
  • Melampirkan fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  • Surat keterangan usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro atau UMKM dan KTA untuk profesional atau surat SK karyawan.
  • Usia peminjam minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda bisa melakukan transaksi gadai emas dengan dua cara, yaitu:

  1. Nasabah datang membawa KTP.
  2. Mengisi Formulir Jual Beli Emas dan Formulir Gadai (MULIA).
  3. Nasabah memilih denom dan tenor.
  4. Nasabah membayarkan sejumlah uang.
  5. Nasabah dan petugas Pegadaian menandatangani Bukti Pembelian Emas dan Akad Gadai (MULIA).
  6. Terakhir, nasabah akan mendapatkan emas kembali setelah cicilan lunas.

Sementara, tata cara transaksi gadai kendaraan dan sertifikat, sebagai berikut:

  1. Nasabah mengajukan pembayaran Cicil Kendaraan.
  2. Analis akan melakukan verifikasi dokumen, domisili, dan tempat kerja.
  3. Lalu, pejabat berwenang memberikan persetujuan.
  4. Untuk pencairan pinjaman akan dilakukan di outlet Pegadaian.
  5. Nasabah wajib mengangsur setiap bulan
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved