Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Budaya Lokal dan Upaya Pemajuan Kebudayaan

Budaya lokal dapat menjadi suatu produk yang memiliki nilai tambah yang tinggi apabila disesuaikan dengan perkembangan media komunikasi dan informasi

Dokumentasi Pribadi
Penulis bersama PINKAN Indonesia ketika menyerahkan alat musik kolintang kepada Kementerian Kebudayaan RI di Museum Nasional, Jakarta, 21 Februari 2025. 

Oleh:
Ambrosius Markus Loho S.Fils, M.Fil
Dosen Fakultas Pariwisata Universitas Katolik De La Salle Manado
Pegiat Seni dan Budaya)

PEMAJUAN kebudayaan adalah yang terus berlanjut. Tak bisa dimungkiri bahwa budaya sejatinya adalah kekuatan yang menjadi fondasi peradaban sebuah bangsa. Demikian halnya budaya lokal juga merupakan kekuatan dari setiap pemiliknya dalam sebuah peradaban tertentu. Maka karena itu, pemajuan semuanya itu adalah tugas insan Indonesia. 

Dalam kerangka yang sama, bingkai pemikiran penulis dalam kajian singkat ini, sejalan dengan pandangan Menteri Kebudayaan, bahwa kita semua sudah mengetahui selain masyarakat pemilik budaya lokal itu, Pemerintah memiliki peranan penting dalam upaya pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Hal tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa kebudayaan adalah salah satu kekayaan yang harus dikelola. Mengapa demikian? Karena UUD 1945 mengamanahkan upaya Pemajuan Kebudayaan telah termaktub dalam Pasal 32 yaitu “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. 

Sejalan dengan kerangka di atas itu pula, kita perlu membangun sebuah bingkai berpikir bahwa untuk sebuah kebudayaan lokal, terdapat hal-hal yang perlu diupayakan demi mempertahankan budaya lokal di masa kini. Upaya-upaya tersebut yakni: Pertama, upaya eksternal. Upaya ini dijalankan dengan skema bahwa pemilik budaya lokal mesti menyikapi secara arif adanya budaya asing yang masuk. Dalam kondisi ini, entah pemiliknya menyesuaikan (dalam arti meng-kolaborasikan) ataukah mempertahankan budaya lokal dan melihat budaya asing itu sebagai alternatif. 

Kedua, upaya internal. Upaya internal ini menunjuk kepada fakta bahwa budaya lokal perlu terus diangkat kembali ke permukaan, sehingga nilai-nilai kultural di balik simbol-simbol yang ada atau yang dipraktikkan oleh masyarakat, itu bisa diketahui dan menjadi pengetahuan banyak orang.

Di sisi yang sama, Safri Mubah (2011) menegaskan bahwa terhadap adanya budaya asing ketika berhadapan dengan budaya lokal, kita perlu memikirkan dan mempertimbangkan beberapa poin berikut: Pertama, pembangunan jati diri bangsa. Pembangunan jati diri bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya penghargaan pada nilai budaya, bahasa, nilai-nilai solidaritas sosial, kekeluargaan dan rasa cinta tanah air. Jati diri bangsa sebagai nilai identitas masyarakat harus dibangun secara kokoh dan diinternalisasikan secara mendalam, dengan cara menanamkan nilai-nilai kearifan lokal sejak dini kepada generasi muda. 

Kedua, pemahaman falsafah budaya. Sebagai tindak lanjut pembangunan jati diri bangsa melalui revitalisasi budaya daerah, pemahaman atas falsafah budaya lokal harus dilakukan. Langkah ini harus disosialisasikan sesegera mungkin ke semua golongan dan semua usia secara berkelanjutan yang di dalamnya mengandung nilai-nilai khas lokal setempat untuk memperkuat atau menopang budaya nasional. Langkah penting untuk melakukannya adalah dengan meningkatkan kualitas pendidik dan pemangku budaya secara berkelanjutan. Pendidik yang berkompeten dan pemangku budaya yang menjiwai nilai-nilai budayanya adalah aset penting dalam proses pemahaman falsafah budaya. Pemangku budaya tentunya juga harus mengembangkan kesenian tradisional. Penggalakan pentas-pentas budaya di berbagai wilayah mutlak dilakukan.

Ketiga, pemanfaatan teknologi informasi. Keberhasilan budaya asing (globalisasi) masuk ke Indonesia dan memengaruhi perkembangan budaya lokal, disebabkan oleh kemampuannya dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi secara maksimal. Di era global, siapa yang menguasai teknologi informasi memiliki peluang lebih besar dalam menguasai peradaban dibandingkan yang lemah dalam pemanfaatan teknologi informasi. Karena itu, strategi yang harus dijalankan adalah memanfaatkan akses kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pelestari dan pengembang nilai-nilai budaya lokal

Maka, jika demikian budaya lokal dapat menjadi suatu produk yang memiliki nilai tambah yang tinggi apabila disesuaikan dengan perkembangan media komunikasi dan informasi. Selain itu harus ada upaya untuk menjadikan media sebagai alat untuk memasarkan budaya lokal. Jika ini bisa dilakukan, maka daya tarik budaya lokal akan semakin tinggi sehingga dapat berpengaruh pada daya tarik lainnya. Untuk itu, dibutuhkan media bertaraf nasional dan internasional yang mampu meningkatkan peran kebudayaan lokal di pentas dunia.

Akhirnya, upaya pemajuan kebudayaan, kendati harus diperankan oleh semua orang Indonesia, perlu juga memiliki bingkai pemikiran yang bisa menjadi acuan, agar kebudayaan itu bisa bertahan dan bisa terus dipertahankan, di tengah majunya peradaban, teknologi dan pemikiran di masa kini. (*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved