PSU Pilkada 2024
Daftar 18 Daerah yang Butuh Bantuan Dana untuk Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Berikut Daftar 18 Daerah yang Butuh Bantuan Dana untuk Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
15. Kota Banjarbaru
16. Kota Palopo
17. Kota Sabang
18. Kota Pangkal Pinang
Putusan MK Pilkada Talaud 2024: Pemungutan Suara Ulang Seluruh TPS di Kecamatan Essang
Pada Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk seluruh TPS di Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Talaud yang diikuti secara daring, Senin.
MK memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024.
Dimana dalam pembacaan putusan hakim menyampaikan:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
- Membatalkan surat keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud.
- Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kecamatan Essang.
MK juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kepolisian Resor Kepulauan Talaud untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut sesuai dengan kewenangannya,” sebut Ketua MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.