Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSU Pilkada 2024

Daftar 18 Daerah yang Butuh Bantuan Dana untuk Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Berikut Daftar 18 Daerah yang Butuh Bantuan Dana untuk Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
via Bangka Pos/Dok. KPU
PSU PILKADA 2024 - Gambar suarat suara pemungutan suara ulang (PSU). (Daftar 18 Daerah yang Butuh Bantuan Dana untuk Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024) 

15. Kota Banjarbaru

16. Kota Palopo

17. Kota Sabang

18. Kota Pangkal Pinang 

Putusan MK Pilkada Talaud 2024: Pemungutan Suara Ulang Seluruh TPS di Kecamatan Essang

Pada Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk seluruh TPS di Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Talaud yang diikuti secara daring, Senin.

MK memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024.

Dimana dalam pembacaan putusan hakim menyampaikan:

- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

- Membatalkan surat keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud.

- Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kecamatan Essang.

MK juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum 

Provinsi Sulawesi Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kepolisian Resor Kepulauan Talaud untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut sesuai dengan kewenangannya,” sebut Ketua MK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved