PSU Pilkada 2024
Daftar 18 Daerah yang Tidak Mampu Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Salah Satunya Talaud
Simak Daftar 16 Daerah yang Tidak Mampu Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024. Salah Satunya Talaud.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 16 daerah tidak mampu menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Salah satunya Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Daerah-daerah ini masih membutuhkan bantuan pendanaan dari pemerintah provinsi maupun pusat agar PSU dapat terlaksana," katanya.
Ribka menyebut 18 daerah yang dimaksud adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, Empat Lawang, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang.
Lalu Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang.
"Plus 2 daerah yang menang kotak kosong, yaitu Pangkal Pinang dan Bangka," ungkap Ribka.
Diungkap Ribka, terdapat 24 daerah yang diperintah MK untuk gelar PSU.
Dari jumlah tersebut, hanya delapan yang menyanggupi. Sisanya belum sanggup.
"Daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana ada 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai," ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat telah berupaya menindaklanjuti kebutuhan anggaran bagi daerah-daerah tersebut.
Diketahui MK dalam sidang PHP Pilkada Talaud memutuskan PSU harus digelar di Kecamatan Essang.
Jumlah DPT di Kecamatan Essang adalah 3007 suara.
Adapun suara sah pada Pilkada 2024 hanya 2411.
Terinformasi anggaran untuk PSU Talaud yang sudah diusulkan KPU dan Bawaslu berkisar Rp 4,4 M.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.