Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSU Pilkada 2024

Segini Usulan Anggaran KPU Sulut untuk PSU Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan bertemu gubernur Sulut membahas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Esang Kabupaten Kepulauan Talaud.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Rhendi Umar
PSU TALAUD: Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan jajaran saat diwawancarai terkait pelaksanaan PSU Pilkada Talaud. Kenly Poluan mengungkap usulan anggaran PSU Pilkada Talaud. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara bertemu dengan Gubernur Yulius Selvanus Komaling, Kamis (6/3/2025).

Pertemuan ini berlangsung di lantai 6 Kantor Gubernur Sulut

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam keterangannya mengatakan ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan dengan Gubernur. 

Satu diantarnya yaitu membahas soal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Esang Kabupaten Kepulauan Talaud. 

"Kami kordinasi PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Talaud. Kami bahas soal pendanaan, keamanan di satu kecamatan," jelasnya.

Kata Kenly, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pembahasan dari KPU dan Pemkab Talaud terkait pelaksanaan PSU. 

"Sementara kan karena ketentuan menyatakan bahwa menjadi tanggung jawab KPU Talaud maka kami menunggu hasil pembahasan dari KPU dan Pemkab Talaud," jelasnya.

Jika KPU Talaud tidak mampu dari anggaran, maka dirinya akan mengkordinasikan dengan Pemerintah Provinsi. 

"Kalau mereka mampu tentu kami menyambut, tapi kalau mereka tidak punya anggaran, maka kami akan informasikan ke provinsi dengan berkordinasi dengan Pak Gubernur.

Namun kalau itu menjadi kewajiban kami, biaya kepada kami mencukupi," jelasnya.

Kenly menjelaskan, bahwa anggaran untuk PSU Talaud telah diusulkan sebanyak Rp 900 juta untuk kegiatan di setiap tempat pemungutan suara (TPS). 

"Kami usulkan Rp 900 juta," jelasnya.

Menurutnya, untuk tanggal pelaksanaan PSU Talaud sampai saat ini masih dikoordinasikan. 

"Pastinya tidak akan melewati putusan MK selama 45 hari," jelasnya.

(TribunManado.co.id/Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved