Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Pertamina

Ternyata Kasus Korupsi di Pertamina Bisa Tembus Rp 968,5 T, Kerugian 193,7 T Itu Hanya Tahun 2023

Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina terus menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun

Editor: Glendi Manengal
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
KORUPSI DI PERTAMINA - Kasus mega korupsi di PT Pertamina. Ternyata kerugian neraga akibat korupsi di pertamina bisa tembus 968,5 triliun 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Seperti yang diketahui kasus korupsi di PT Pertamina tengah menjadi sorotan publik.

Hal tersebut dikarenakan dugaan nilai kerugian pada kasus tersebut fantastis.

Lantas sebelumnya dikabarkan negara mengalami kerugian Rp 193,7 triliun.

Ternyata itu hanya hitungan dalam satu tahun.

Sementara itu kasus tersebut sudah terjadi selama 5 tahun.

Sehingga diduga korupsi di PT Pertamina bisa menjadi kasus korupsi paling besar sepanjang sejarah Indonesia.

Terkait hal tersebut berikut ini penjelasannya.

Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina terus menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023.

Namun, angka ini diyakini masih akan bertambah, mengingat kasus ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa nilai kerugian negara kemungkinan jauh lebih besar jika dihitung selama lima tahun.

“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Namun, untuk mendapatkan angka pasti, perhitungan lebih lanjut masih diperlukan dengan melibatkan ahli keuangan.

Kerugian Bisa Tembus Rp 968,5 Triliun?

Jika menggunakan perkiraan sederhana dengan asumsi kerugian setiap tahun sama dengan 2023, total kerugian selama lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun.

Namun, Harli menegaskan bahwa perhitungan ini masih bersifat kasar, mengingat ada berbagai faktor yang mempengaruhi besaran kerugian di tiap tahunnya.

“Misalnya apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan, ini juga harus dilakukan pengecekan,” jelasnya.

Kerugian dalam kasus ini mencakup berbagai komponen, mulai dari impor minyak mentah hingga pemberian subsidi.

Berikut rinciannya untuk tahun 2023:

- Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri – Rp 35 triliun

- Kerugian Impor Minyak Mentah lewat Broker – Rp 2,7 triliun

- Kerugian Impor BBM lewat Broker – Rp 9 triliun

- Kerugian Pemberian Kompensasi – Rp 126 triliun

- Kerugian Pemberian Subsidi – Rp 21 triliun

Menurut Harli, total kerugian juga bisa dipengaruhi oleh kualitas BBM yang didistribusikan.

Jika kualitasnya lebih rendah dari spesifikasi yang dibayarkan, maka selisih harga tersebut akan menjadi bagian dari total kerugian negara.

Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina:

- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Sementara tiga tersangka lainnya adalah broker yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini:

- MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Harli memastikan bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk perhitungan lebih lanjut terhadap total kerugian negara selama lima tahun terakhir.

"Kita ikuti perkembangannya nanti," katanya singkat.

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved