Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawaslu Sulut

Bawaslu Evaluasi Pelanggaran Pilkada 2024 Sulut di Minut, Bakal Lakukan Pengawasan PSU di Talaud

Pelaksanaan PSU di Kecamatan Esang, Talaud, Sulawesi Utara berdasarkan putusan perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
KETERANGAN: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Bawaslu Sulut Zulkifli Densi beri keterangan tentang PSU di Kecamatan Esang Kabupaten Talaud. Ini ia sampaikan saat berkegiatan di Sutan Raja Hotel Minut, Rabu (26/2/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Esang, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Pelaksanaan PSU di Kecamatan Esang, Talaud, berdasarkan putusan perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024, yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Senin (24/02/2025).

Menurut Zulkifli Densi, sebagai pengawas pemilu, pihaknya akan melaksanakan tugas sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang MK.

"Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI mengenai pelaksanaan PSU di Kecamatan Esang," kata Zulkifli Densi di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara (Minut), Rabu (26/02/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Zulkifli Densi setelah melaksanakan kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulut, yang berlangsung di Hotel Sutan Raja Minut pada Selasa hingga Rabu (25-26/02/2025).

Densi menjelaskan, pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu Sulut mencakup seluruh tahapan PSU, mulai dari mekanisme awal hingga proses pemungutan suara selesai di Kecamatan Esang.

Terkait proses persidangan di MK, mantan komisioner Bawaslu Kota Bitung ini menyebutkan bahwa majelis hakim telah mensinkronkan laporan dan temuan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, laporan dari masyarakat, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Pihaknya berharap pelaksanaan PSU di Kecamatan Esang, Kabupaten Kepulauan Talaud, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024, terdapat lima pasangan calon (paslon) yang bertarung.

  • Nomor Urut 1: Drs. Moktar Arunde Parapaga dan Ade Yeswa Sahea (MAP-AYS), diusung oleh Partai Nasdem, Hanura, dan PSI.
  • Nomor Urut 2: Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (IH-HM), diusung oleh Partai Gerindra, PAN, dan Perindo.
  • Nomor Urut 3: Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan, SE (WT-AGB), diusung oleh Partai PDI-P.
  • Nomor Urut 4: Dr. Tammy Wantania, S.Th dan Djekmon Amisi, SH (TW-JA), diusung oleh Partai Demokrat.
  • Nomor Urut 5: Yopi Saraung, SE dan Ir. Adolf Seweran Binilang (YOSA-ASB), diusung oleh Partai Golkar dan Gelora.

Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024, pasangan calon Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan unggul dengan perolehan suara terbanyak.

Paslon Moktar Parapaga dan Yeswa Sahea memperoleh 4.132 suara (7,17 persen), paslon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo meraih 20.068 suara (34,81%).

Paslon Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan memperoleh 20.813 suara (36,10%), paslon Tammy Wantania dan Djekmon Amisi meraih 8.261 suara (14,33%), dan paslon Yopi Saraung dan Adolf Binilang memperoleh 4.374 suara (7,59%).

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved