Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawaslu Sulut

Bawaslu Sulut Kawal Kasus Pergeseran Suara Diduga Diotaki Oknum Komisioner KPU Minut

Oknum Komisioner KPU Minahasa Utara, YH yang diduga menjadi dalang kecurangan pergeseran suara caleg di 26 TPS Minut terancam pemecatan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Tribun Manado
Komisioner Bawaslu Sulut Donny Rumagit. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu Sulut menseriusi dugaan pergeseran suara di Minut yang diduga melibatkan oknum komisioner KPU Minut.

"Sementara dalam proses pendalaman, kita akan ungkap siapa dalangnya," kata Komisioner Bawaslu Sulut Donny Rumagit, Rabu (13/3/2024). 

Donny menuturkan, jika dugaan keterlibatan terbukti, oknum tersebut akan menjalani proses di DKPP.
Sanksinya dipecat. 

Oknum Komisioner KPU Minahasa Utara, YH yang diduga menjadi dalang kecurangan pergeseran suara caleg di 26 TPS Minut terancam pemecatan. 

Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan mengatakan, itu ancaman sanksi terberat yang bisa dijatuhkan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum). 

Kenly mengungkapkan, KPU Sulawesi Utara bisa menjatuhkan sanksi non-aktiv kepada YH. 

"Non aktiv lalu kita teruskan proses etik ke DKPP," kata Kenly di kantor KPU Sulawesi Utara, Rabu (13/3/2024). 

Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap PPK Likupang Barat dan KPU Minut

"Selain terlapor, kita klarifikasi pihak terkait yakni komisioner KPU lainnya," jelasnya. 

KPU Sulawesi Utara akan melakukan pleno untuk memutuskan terkait oknum KPU Minahasa Utara. 

"Kita akan pleno dulu, putuskan bersama," kata Meidy. (Art)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved