Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawaslu Sulut

Bawaslu Sulut Periksa Oknum Bawaslu Minahasa Utara Terlibat Kecurangan Pergeseran Suara di 26 TPS

Pemeriksaan berlangsung daring karena saat itu, Pimpinan Bawaslu berada di Jakarta mengikuti Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu di KPU RI.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
HO
Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara, Erwin Sumampouw. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu Sulawesi Utara melakukan klarifikasi terhadap oknum Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, FB.

Pemeriksaan berlangsung daring, Jumat (15/3/2024) oleh Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara.

Pemeriksaan berlangsung daring karena saat itu, Pimpinan Bawaslu berada di Jakarta mengikuti Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu di KPU RI.

Sementara, FB yang diperiksa mengikuti klarifikasi di kantor Bawaslu Sulawesi Utara di Winangun, Manado.

Pemeriksaan ini berlangsung sehari. Di mana, proses klarifikasi bergantian terhadap FB sebagai terlapor dan pihak terkait.

Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara, Erwin Sumampouw membenarnya adanya pemeriksaan tersebut.

Katanya, klarifikasi dilakukan atas adanya dugaan keterlibatan dalam pergeseran suara di 26 TPS di Kecamatan Likupang Barat pada Pemilu bulan lalu.

"Selain terlapor, kami juga klarifikasi pihak terkait, yakni dua Pimpinan Bawaslu Minut lainnya," ujar Erwin, Minggu (17/3/2024) malam.

Selain itu, Bawaslu juga memeriksa Panwascam Likupang Barat.

Erwin mengatakan, setelah klarifikasi, Pimpinan Bawaslu Sulut akan menggelar pleno untuk mengambil keputusan.

"Tahapannya seperti itu, klarifikasi lalu pleno," ujar Erwin yang membidangi Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Bawaslu dan KPU Minut diduga terlibat dalam pergeseran suara di 26 TPS di Likupang Barat, Minut.

Berdasarkan pengakuan oknum PPK Likupang Barat, mereka menggeser suara atas 'perintah) oknum Bawaslu Minut dan Komisioner KPU Minut.

Dalam praktik kecurangan ini turut disertai suap. Pengakuan PPK Likupang Barat, mereka diberi uang Rp 25 juta dari kurir di hadapan oknum Bawaslu Minut dan Komisioner KPU Minut.

Terkait ini, oknum KPU Minut, YH telah diberhentikan sementara oleh KPU Sulawesi Utara dan dilaporkan ke DKPP atas sangkaan pelanggaran kode etik, kode perilaku. (ndo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved