Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawaslu Sulut

Bawaslu Sulut Tunggu Petunjuk Pusat soal Oknum Bawaslu Minut Terlibat Pergeseran Suara 26 TPS

Pimpinan Bawaslu Sulut, Erwin Sumampouw mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pleno terkait kasus pergeseran suara di 26 TPS.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara dalam Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 tingkat provinsi di Novotel Manado, 4-11 Maret 2024. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah melakukan klarifikasi terhadap oknum Bawaslu Minut, FB yang diduga terlibat pergeseran suara 26 TPS di Likupang Barat, Minahasa Utara, Bawaslu Sulawesi Utara, menunggu keputusan Bawaslu RI.

Pimpinan Bawaslu Sulut, Erwin Sumampouw mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pleno.

"Kami sudah plenokan. Hasilnya kita sampaikan ke Bawaslu RI dan menunggu petunjuk mereka," ujar Erwin kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (17/3/2024) malam.

Selanjutnya, Bawaslu RI yang akan memutuskan. "Apakah pelanggarannya kategori ringan, sedang atau berat," ujarnya.

Langkah ini, kata dia lagi, sesuai Peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu.

Dijelaskan, seumpama diputuskan bahwa apa yang dilakukan oknum Bawaslu Minut kategori pelanggaran berat, sanksi maksimalnya bisa dinonaktifkan dan diadukan ke DKPP. (ndo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved