Bawaslu Sulut
Bawaslu Sulut Tunggu Petunjuk Pusat soal Oknum Bawaslu Minut Terlibat Pergeseran Suara 26 TPS
Pimpinan Bawaslu Sulut, Erwin Sumampouw mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pleno terkait kasus pergeseran suara di 26 TPS.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah melakukan klarifikasi terhadap oknum Bawaslu Minut, FB yang diduga terlibat pergeseran suara 26 TPS di Likupang Barat, Minahasa Utara, Bawaslu Sulawesi Utara, menunggu keputusan Bawaslu RI.
Pimpinan Bawaslu Sulut, Erwin Sumampouw mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pleno.
"Kami sudah plenokan. Hasilnya kita sampaikan ke Bawaslu RI dan menunggu petunjuk mereka," ujar Erwin kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (17/3/2024) malam.
Selanjutnya, Bawaslu RI yang akan memutuskan. "Apakah pelanggarannya kategori ringan, sedang atau berat," ujarnya.
Langkah ini, kata dia lagi, sesuai Peraturan Bawaslu nomor 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu.
Dijelaskan, seumpama diputuskan bahwa apa yang dilakukan oknum Bawaslu Minut kategori pelanggaran berat, sanksi maksimalnya bisa dinonaktifkan dan diadukan ke DKPP. (ndo)
Bawaslu Evaluasi Pelanggaran Pilkada 2024 Sulut di Minut, Bakal Lakukan Pengawasan PSU di Talaud |
![]() |
---|
Bawaslu Sulut Sebut Belum Ada Laporan Intimidasi dan Pelibatan Aparat |
![]() |
---|
Bawaslu Sulut Periksa Oknum Bawaslu Minahasa Utara Terlibat Kecurangan Pergeseran Suara di 26 TPS |
![]() |
---|
Bawaslu Sulut Kawal Kasus Pergeseran Suara Diduga Diotaki Oknum Komisioner KPU Minut |
![]() |
---|
Berikut 2 Nama Calon Bawaslu Sulawesi Utara Lolos Uji Kelayakan dan Kepatuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.