Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Sulawesi Utara

Berita Populer Sulawesi Utara Selasa 25 Februari 2025

Simak berita yang populer, banyak dibaca tadi malam hingga siang ini Selasa (25/2/2025). Terkait putusan MK terhadap perselisihan hasil Pilkada Talaud

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/Tribunmanado.co.id
POPULER SULUT - Berikut berita populer Sulawesi Utara Selasa 25 Februari 2025. MK Kabulkan PSU di Pilkada Talaud. Diyakini Terjadi Politik Uang di Essang. Irwan-Haroni Puas Keputusan Hakim 

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini diajukan oleh pasangan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Talaud menjadi Termohon, sedangkan pasangan calon Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan merupakan Pihak Terkait.

Mengutip rilis MK, hakim memerintahkan agar KPU Kepulauan Talaud melakukan PSU di seluruh TPS di Kecamatan Essang.

PSU tersebut harus dilakukan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Kemudian, PSU harus dilaksanakan selambat-lambatnya 45 hari sejak putusan ini dibacakan.

Hasil PSU nantinya mesti digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada MK.

Baca juga: MK Putuskan PSU Pilbup Kepulauan Talaud, KPU Sulawesi Utara Tunggu Petunjuk KPU RI

Putusan untuk melakukan PSU ini dijatuhkan karena MK menilai dalil Pemohon mengenai politik uang di Kecamatan Essang beralasan menurut hukum.

Mahkamah mempertimbangkan fakta hukum berupa bukti video pembagian uang kepada peserta kampanye di Lapangan Desa Bulude, Essang, yang diputar dalam persidangan Kamis (13/2/2025).

Dari bukti video tersebut, Mahkamah kemudian mencermati Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Esang Nomor 2581.HPPM.01.021012024 tanggal 18 Oktober 2024.

“Yang pada pokoknya menyatakan ditemukan pembagian uang secara terang-terangan dan terbuka dengan nominal Rp 50.000 kepada peserta undangan yang hadir,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah juga menemukan bahwa Laporan Hasil Pengawasan tersebut sesuai dengan Surat Pernyataan Pemilih dan mantan Panwaslu Kecamatan Essang.

Baca juga: Calon Bupati Talaud Irwan Hasan Puas dengan Keputusan Hakim MK: Terima Kasih Tuhan Yesus

Meski laporan kepada Bawaslu terkait peristiwa tersebut tidak ditindaklanjuti, MK menilai hal tersebut belum menyelesaikan persoalan substansi. Peristiwa itu pun tidak dibantah oleh Termohon dan Pihak Terkait.

“Berdasarkan hal tersebut, adanya praktik politik uang yang dilakukan pada saat kampanye di Desa Bulude oleh tim kampanye yang melibatkan pemilih yang berasal dari Kecamatan Essang adalah dapat dibuktikan kebenarannya,” kata Hakim Daniel.

Sementara dalil-dalil lain dalam perkara ini, dinilai tidak beralasan menurut hukum termasuk di antaranya mengenai keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pelanggaran-pelanggaran bersifat prosedural yang dilakukan Termohon.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved