Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Talaud

Jelang Putusan MK Soal Pilkada Kepulauan Talaud di Sulawesi Utara Ini Imbauan Welly Titah

"Kita tetap jaga keakraban terutama kekeluargaan sesama Anau’u Wanuang Taroda. Apapun putusannya harus sama-sama kita hormati," kata dia.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Ist
PILKADA TALAUD - Paslon Welly Titah-Anisa Bambungan. Keduanya bakal menyambut putusan MK Senin (24/2/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Babak yang menentukan dalam Pilkada Talaud di Sulawesi Utara akan berlangsung, Senin (24/2/2025).

MK akan mengeluarkan putusan atas gugatan perselisihan hasil pilkada yang diajukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud nomor urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Gugatan tersebut diajukan kepada paslon Welly Titah-Anisya Bambungan

Calon Bupati Talaud Welly Titah mengatakan, pihaknya siap mematuhi putusan MK.

"Berdasarkan kedaulatan rakyat Talaud pada pilkada 27 November 2024 kemarin kita adalah pemenang, pilihan hati Rakyat Talaud. Sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi setiap proses dalam tahapan pilkada hingga sampai pada proses akhir di MK," kata dia beberapa waktu lalu.

Paslon Welly Titah - Anisa Bambungan
Paslon Welly Titah - Anisa Bambungan (Ist)

Ia meminta para pendukungnya untuk menerima apapun hasil MK dan menjaga ketenteraman serta kondusivitas.

Menurut dia, putusan MK wajib dihormati.

"Kita tetap jaga keakraban terutama kekeluargaan sesama Anau’u Wanuang Taroda. Apapun putusannya harus sama-sama kita hormati," kata dia.

Vanderik Wailan selaku kuasa hukum WTAB mengaku optimis kubunya akan menang.

Meski demikian, dirinya berpegang pada sikap menghargai apapun putusan MK dan menjaga persatuan dan kesatuan.

Baca juga: Hari Ke-1.095 Perang Rusia - Ukraina: Wanita Kostiantynivka Tewas Terkena Bom

Baca juga: Daftar Harga Tiga Jenis Emas Minggu 23 Februari 2025, Turun Tipis Jadi Segini Per Gram

"Kalau ditanya, pada prinsipnya kami optimis atas hasil yang ada. Namun kita harus menghormati dan menghargai sebelum putusan 9 orang Yang Mulia Hakim Konstitusi," tandasnya.

Diketahui, pasangan calon Welly Titah-Anisya Bambungan merupakan peraih suara terbanyak versi rekapitulasi KPU Talaud yang belum dilantik.

Talaud satu-satunya di Sulut yang kepala daerahnya belum dilantik karena masih berlanjut di tahapan pembuktian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved