Info BPJS Kesehatan
Sudah Bayar Tunggakan, Kapan BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat? Berikut Aturannya
Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara waktu apabila peserta JKN memiliki tunggakan atau tidak membayar iuran bulanan.
Selain itu, kata Rizzky, peserta JKN juga bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan cara dicicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
"Pendaftaran program ini dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN," kata dia.
Setelah kartu BPJS Kesehatan aktif, peserta bisa menggunakannya untuk berobat, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Denda untuk peserta BPJS Kesehatan yang menunggak
Selain tak bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis, peserta JKN yang menunggak iuran juga dapat dikenakan denda.
Meski demikian, denda ini hanya berlaku jika peserta JKN dalam waktu 45 hari sejak BPJS Kesehatannya aktif kembali menggunakan pelayanan rawat inap di rumah sakit.
Dengan demikian, jika BPJS Kesehatan hanya digunakan untuk pemeriksaan dan tidak sampai rawat inap, maka peserta JKN tidak akan dikenakan denda.
Adapun denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari biaya paket INA CBGs dan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Namun, dalam hal ini, BPJS Kesehatan membatasi bulan tunggakan sebanyak 12 bulan, dengan besar denda paling tinggi Rp 20 juta.
Ketentuan ini merujuk Pasal 42 ayat (6) dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Jaminan Kesehatan.
Aturan denda ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Pemda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.