Info BPJS Kesehatan
Aturan Baru Pemerintah: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil, Berikut Penjelasannya
Melalui Program New REHAB 2.0, yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tunggakan iuran bisa dicicil.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kbar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Bagi anda Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini diberikan kemudahan dalam membayar tunggakan iuran.
Dengan berbagai opsi pembayaran yang lebih fleksibel, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir tertunda.
Kemudahan ini diharapkan dapat meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan dan memastikan kelancaran akses mereka terhadap pelayanan kesehatan.
Baca juga: Sudah Bayar Tunggakan, Kapan BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat? Berikut Aturannya
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai cara pembayaran yang dapat diakses melalui kanal-kanal digital, bank, atau loket pembayaran lainnya.
Selain itu, peserta juga bisa memilih untuk melakukan pembayaran secara bertahap agar tidak terbebani oleh jumlah yang besar.
Dengan adanya kemudahan ini, peserta JKN diharapkan bisa lebih mudah mengatur pembayaran iuran dan tetap mendapatkan manfaat penuh dari program Jaminan Kesehatan Nasional.
Melalui Program New REHAB 2.0, yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tunggakan iuran bisa dicicil.
Peserta JKN dapat mencicil tunggakan iuran dengan opsi pembayaran secara fleksibel.
Program baru yang diluncurkan pada 3 Februari 2025 ini menawarkan sejumlah kemudahan, diantaranya fleksibilitas pembayaran, perhitungan angsuran yang komprehensif, dan kemudahan akses menjadi peserta.
Siapa saja yang dapat mengikuti program ini?
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyampaikan, program New REHAB 2.0 ditujukan bagi peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.
Terutama peserta yang memiliki tunggakan iuran dan ingin melunasi namun punya kendala keuangan sehingga tidak mampu membayar sekaligus.
Selain itu, peserta mandiri yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti program ini.
"Dengan adanya Program New REHAB 2.0, diharapkan peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat lebih mudah dalam melunasi kewajiban mereka tanpa memberatkan kondisi finansial," tutur Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/2/2025).
Fitur utama Program New REHAB 2.0
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro menyebutkan, terdapat beberapa pembaharuan sistem dalam Program New REHAB 2.0, di antaranya:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.