Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info BPJS Kesehatan

Sudah Bayar Tunggakan, Kapan BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat? Berikut Aturannya

Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara waktu apabila peserta JKN memiliki tunggakan atau tidak membayar iuran bulanan.

Fernando Lumowa/Tribun Manado
TUNGGAKAN BPJS: Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado. Sudah Bayar Tunggakan, Kapan BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat? Berikut Aturannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah membayar tunggakan BPJS Kesehatan, pengguna dapat mulai memanfaatkan layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Secara umum, BPJS Kesehatan akan aktif kembali setelah pembayaran dilakukan.

Sebelumnya, Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara waktu apabila peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki tunggakan atau tidak membayar iuran bulanan.

Baca juga: Jadwal Lengkap Libur Selama Bulan Ramadhan, Libur Awal Puasa Dimulai Hari Kamis 27 Februari 2025

Dengan demikian, peserta tidak bisa mengakses berbagai layanan kesehatan dan program gratis dari BPJS Kesehatan, termasuk pemeriksaan medis dan rawat inap.

Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya, peserta BPJS Kesehatan mandiri atau bukan penerima upah (BPU) harus melunasi tunggakannya terlebih dahulu.

Lantas, apakah BPJS Kesehatan langsung bisa digunakan untuk berobat setelah tunggakan dibayarkan?

Kapan BPJS Kesehatan bisa dipakai setelah tunggakan dibayarkan?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta JKN yang menunggak iuran, baik satu bulan, dua bulan, maupun bertahun-tahun, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.

Dia menyampaikan, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa kembali aktif setelah peserta membayar semua tunggakannya.

Namun, peserta JKN perlu menunggu 1x24 jam, jika ingin menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat atau mengakses layanan kesehatan lainnya.

"Setelah pembayaran tunggakan, peserta BPJS Kesehatan perlu menunggu maksimal 1x24 jam untuk kartu aktif dan dapat digunakan kembali," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).

"Seberapa lama peserta menunggak tidak akan berpengaruh pada masa tunggu kartu aktif kembali, yakni maksimal 1x24 jam," terang dia.

Rizzky mengatakan, jika BPJS Kesehatan belum aktif dalam kurun waktu 1x24 jam setelah tunggakan iuran dibayarkan, peserta JKN bisa menghubungi layanan BPJS Kesehatan.

"Bila belum bisa digunakan setelah taguhan dibayar, hal tersebut harus dicek lebih lanjut, peserta bisa menghubungi care center 165," jelas Rizzky. 

Tunggakan BPJS Kesehatan yang dihitung hanya 24 bulan

Rizzky mengungkapkan, jumlah maksimal tunggakan yang terhitung hanya sampai dengan 24 bulan atau dua tahun.

Dengan ketentuan ini, jika peserta BPJS Kesehatan mandiri memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun, maka tunggakan yang dihitung hanya 24 bulan saja.

Selain itu, kata Rizzky, peserta JKN juga bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan cara dicicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

"Pendaftaran program ini dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN," kata dia.

Setelah kartu BPJS Kesehatan aktif, peserta bisa menggunakannya untuk berobat, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Denda untuk peserta BPJS Kesehatan yang menunggak

Selain tak bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis, peserta JKN yang menunggak iuran juga dapat dikenakan denda.

Meski demikian, denda ini hanya berlaku jika peserta JKN dalam waktu 45 hari sejak BPJS Kesehatannya aktif kembali menggunakan pelayanan rawat inap di rumah sakit.

Dengan demikian, jika BPJS Kesehatan hanya digunakan untuk pemeriksaan dan tidak sampai rawat inap, maka peserta JKN tidak akan dikenakan denda.

Adapun denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari biaya paket INA CBGs dan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Namun, dalam hal ini, BPJS Kesehatan membatasi bulan tunggakan sebanyak 12 bulan, dengan besar denda paling tinggi Rp 20 juta.

Ketentuan ini merujuk Pasal 42 ayat (6) dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Jaminan Kesehatan.

Aturan denda ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Pemda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved