Info BPJS Kesehatan
Sudah Bayar Tunggakan, Kapan BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat? Berikut Aturannya
Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara waktu apabila peserta JKN memiliki tunggakan atau tidak membayar iuran bulanan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah membayar tunggakan BPJS Kesehatan, pengguna dapat mulai memanfaatkan layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara umum, BPJS Kesehatan akan aktif kembali setelah pembayaran dilakukan.
Sebelumnya, Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara waktu apabila peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki tunggakan atau tidak membayar iuran bulanan.
Baca juga: Jadwal Lengkap Libur Selama Bulan Ramadhan, Libur Awal Puasa Dimulai Hari Kamis 27 Februari 2025
Dengan demikian, peserta tidak bisa mengakses berbagai layanan kesehatan dan program gratis dari BPJS Kesehatan, termasuk pemeriksaan medis dan rawat inap.
Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya, peserta BPJS Kesehatan mandiri atau bukan penerima upah (BPU) harus melunasi tunggakannya terlebih dahulu.
Lantas, apakah BPJS Kesehatan langsung bisa digunakan untuk berobat setelah tunggakan dibayarkan?
Kapan BPJS Kesehatan bisa dipakai setelah tunggakan dibayarkan?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta JKN yang menunggak iuran, baik satu bulan, dua bulan, maupun bertahun-tahun, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
Dia menyampaikan, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa kembali aktif setelah peserta membayar semua tunggakannya.
Namun, peserta JKN perlu menunggu 1x24 jam, jika ingin menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat atau mengakses layanan kesehatan lainnya.
"Setelah pembayaran tunggakan, peserta BPJS Kesehatan perlu menunggu maksimal 1x24 jam untuk kartu aktif dan dapat digunakan kembali," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).
"Seberapa lama peserta menunggak tidak akan berpengaruh pada masa tunggu kartu aktif kembali, yakni maksimal 1x24 jam," terang dia.
Rizzky mengatakan, jika BPJS Kesehatan belum aktif dalam kurun waktu 1x24 jam setelah tunggakan iuran dibayarkan, peserta JKN bisa menghubungi layanan BPJS Kesehatan.
"Bila belum bisa digunakan setelah taguhan dibayar, hal tersebut harus dicek lebih lanjut, peserta bisa menghubungi care center 165," jelas Rizzky.
Tunggakan BPJS Kesehatan yang dihitung hanya 24 bulan
Rizzky mengungkapkan, jumlah maksimal tunggakan yang terhitung hanya sampai dengan 24 bulan atau dua tahun.
Dengan ketentuan ini, jika peserta BPJS Kesehatan mandiri memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun, maka tunggakan yang dihitung hanya 24 bulan saja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.