Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasto Ditahan KPK

Hasto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proses PAW Harun Masiku, Sekjen PDIP Kini Ditahan KPK

Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK TAHAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, atas kasus suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan. 

Maqdir menegaskan bahwa Hasto tidak memiliki kepentingan pribadi untuk menyuap KPU RI agar merekomendasikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Dia mengeklaim bahwa tindakan Hasto semata-mata menjalankan tugasnya sebagai Sekjen PDI-P sesuai dengan arahan partai.

"Kalau kita lihat Mas Hasto, ya harus kita akui secara jujur bahwa dia tidak punya kepentingan untuk menyuap Wahyu (Setiawan) agar merekomendasikan Harun Masiku menjadi anggota DPR," kata Maqdir.

Selain itu, PDI-P juga mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka hanya lima hari setelah pimpinan lembaga antirasuah itu dilantik.

Maqdir mengungkapkan, surat perintah penyidikan terhadap Hasto diterbitkan pada 23 Desember 2024, berdasarkan laporan pengembangan penyidikan yang dibuat pada 18 Desember 2024.

"Ini berarti dua hari setelah pimpinan KPK dilantik, sudah ada laporan pengembangan penyidikan. Kemudian, pada 23 Desember 2024, dikeluarkan surat perintah penyidikan," ungkapnya.

Dia pun mengaku heran dengan cepatnya proses penetapan tersangka terhadap Hasto dalam dua perkara sekaligus.

"Artinya apa? Ini baru lima hari mereka menjadi pimpinan KPK, tetapi mereka sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka untuk dua perkara," pungkasnya.

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved