Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasto Ditahan KPK

Hasto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proses PAW Harun Masiku, Sekjen PDIP Kini Ditahan KPK

Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK TAHAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, atas kasus suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan. 

Adapun penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sekjen PDI-P itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.

Tanggapan Tim Hukum PDIP

Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menilai, Indonesia memasuki zaman gelap penegakan hukum.

Hal ini disampaikan Todung merespons penahanan Hasto oleh Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

“Kalau kemarin mahasiswa dari UI dan lain-lain (menyatakan) Indonesia Gelap, saya kira saya ingin meng-echo kembali pernyataan itu bahwa Indonesia memasuki zaman-zaman yang gelap dalam penegakan hukum,” kata Todung dalam konferensi pers, di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Todung menilai, KPK telah melakukan pelanggaran mendasar terhadap penegakan hukum.

Pasalnya, penetapan tersangka Hasto oleh Komisi Antirasuah tengah diuji dalam proses praperadilan.

“Kasus Hasto yang seharusnya tidak terjadi penahanan yang menurut saya pelanggaran hukum atau disrespect of the law, sikap tidak hormat KPK terhadap hukum itu adalah pelanggaran yang sangat fundamental,” kata Todung.

Todung menyayangkan langkah KPK yang menahan Hasto sebelum ada putusan praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia bilang, tindakan Komisi Antirasuah sangat tidak diharapkan lantaran tim hukum tengah memperjuangkan proses gugatan atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

“Saya bilang ini sama sekali tidak kita harapkan ya karena proses praperadilan akan dimulai pada tanggal 3 bulan Maret ini,” kata Todung.

PDIP Protes

PDI-P menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal mereka, Hasto Kristiyanto, tidak memiliki kepentingan untuk melakukan suap terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), unsur suap harus disertai dengan kesengajaan dan kepentingan tertentu.

Menurut dia, unsur tersebut tidak ditemukan dalam kasus yang menjerat kliennya.

"Kalau kita perhatikan betul UU Tipikor tentang suap ini, selalu disebut bahwa ada unsur kesengajaan. Kesengajaan itu artinya ada orang mempunyai intensi untuk menyuap, artinya dia mempunyai kepentingan," ujar Maqdir dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Kamis (20/2/2025).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved