Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Judi Online

Daftar 9 Tersangka Judi Online yang Berhasil Ditangkap Bareskrim Polri, Jaringan Internasional

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri baru saja membongkar sindikat perjudian online situs 1XBET jaringan internasional.

Editor: Alpen Martinus
Pexels.com/Darya Sannikova
JUDI ONLINE: Ilustrasi judi online. Bareskrim Polri tangkap 9 tersangka judi online jaringan internasional 

Barang bukti disita dari penindakan itu antara lain 80 kartu ATM, 1 buah token, dan 17 buah buku tabungan. 

Selain itu, 12 ponsel dari berbagai merek, 1 set komputer, serta 1 buah laptop.

Djuhandhani berujar setelah melakukan pendalaman terhadap para tersangka, penyidik kembali mendapati jaringan judi online server yang sama di wilayah Batam dan Pekanbaru. 

Pada Selasa (11/2/2025), penyidik langsung turun ke lokasi.

Dari sana empat orang tersangka diamankan yakni:

  1. AT (34) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET
  2. DHK (37) selaku supervisor operator
  3. FR (31) selaku operator
  4. WY (30) selaku admin keuangan

Barang bukti berupa handphone, laptop, uang bernilai ratusan miliar hingga aset bergerak berupa kendaraan berhasil disita.

Adapun server situs judi online 1XBET diketahui berada di luar negeri, tepatnya di Eropa. 

Para tersangka membuat domain https://1Xbetindo.com untuk di Indonesia.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga dibantu orang lain. 

Para pelaku meminta bantuan orang lain untuk meminjamkan rekening ke mereka.

"Kemudian para pelaku tersebut mendaftar sebagai agen judi online 1XBET di regional Indonesia dan untuk menjalankan kegiatan judol, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit dan rekening pembayaran," ucapnya.

Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka yaitu Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved