Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Judi Online

Daftar 9 Tersangka Judi Online yang Berhasil Ditangkap Bareskrim Polri, Jaringan Internasional

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri baru saja membongkar sindikat perjudian online situs 1XBET jaringan internasional.

Editor: Alpen Martinus
Pexels.com/Darya Sannikova
JUDI ONLINE: Ilustrasi judi online. Bareskrim Polri tangkap 9 tersangka judi online jaringan internasional 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Judi online sudah sangat meresahkan warga Indonesia.

Namun kebanyakan yang beroperasi di Indonesia secara online.

Juga merupakan jaringan dari luar negeri.

Baca juga: Polres Tomohon Bongkar Jaringan Judi Online Togel, Empat Pelaku Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri baru saja membongkar sindikat perjudian online situs 1XBET jaringan internasional.

Penyelidikan perlahan dilakukan, dan mereka berhasil menangkap para tersangka.

Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ada 9 tersangka yang ditahan dalam kasus ini.

Dia mengungkapkan para pelaku terhubung dengan agen di beberapa negara. 

Mereka menggunakan platform media sosial untuk berkomunikasi.

"Pelaku saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara, yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand, dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegakan hukum di masing-masing negara," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan dan analisis terhadap adanya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET.

lanjut dia, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak akhir 2024 di beberapa wilayah, mulai Tangerang, Cianjur, Batam, hingga Pekanbaru. 

Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Polda di beberapa wilayah untuk mengungkapkan kasus judi online ini.

Penindakan pertama dilakukan pada 14 November 2024 di lima lokasi di wilayah Depok, Cianjur hingga Tangerang Selatan.

Dari situ, Dittipidum Bareskrim Polri meringkus lima orang pelaku di antaranya: 

  1.  AW (31) selaku agen grup Belklo Situs 1XBET
  2.  RNH (34) selaku supervisor operator
  3.  RW (32) selaku admin keuangan
  4. MYT (31) selaku operator
  5.  RI (40) selaku member platinum.
Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved