Judi Online
Daftar 9 Tersangka Judi Online yang Berhasil Ditangkap Bareskrim Polri, Jaringan Internasional
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri baru saja membongkar sindikat perjudian online situs 1XBET jaringan internasional.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Judi online sudah sangat meresahkan warga Indonesia.
Namun kebanyakan yang beroperasi di Indonesia secara online.
Juga merupakan jaringan dari luar negeri.
Baca juga: Polres Tomohon Bongkar Jaringan Judi Online Togel, Empat Pelaku Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri baru saja membongkar sindikat perjudian online situs 1XBET jaringan internasional.
Penyelidikan perlahan dilakukan, dan mereka berhasil menangkap para tersangka.
Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ada 9 tersangka yang ditahan dalam kasus ini.
Dia mengungkapkan para pelaku terhubung dengan agen di beberapa negara.
Mereka menggunakan platform media sosial untuk berkomunikasi.
"Pelaku saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara, yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand, dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegakan hukum di masing-masing negara," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan dan analisis terhadap adanya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET.
lanjut dia, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak akhir 2024 di beberapa wilayah, mulai Tangerang, Cianjur, Batam, hingga Pekanbaru.
Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Polda di beberapa wilayah untuk mengungkapkan kasus judi online ini.
Penindakan pertama dilakukan pada 14 November 2024 di lima lokasi di wilayah Depok, Cianjur hingga Tangerang Selatan.
Dari situ, Dittipidum Bareskrim Polri meringkus lima orang pelaku di antaranya:
- AW (31) selaku agen grup Belklo Situs 1XBET
- RNH (34) selaku supervisor operator
- RW (32) selaku admin keuangan
- MYT (31) selaku operator
- RI (40) selaku member platinum.
Barang bukti disita dari penindakan itu antara lain 80 kartu ATM, 1 buah token, dan 17 buah buku tabungan.
Selain itu, 12 ponsel dari berbagai merek, 1 set komputer, serta 1 buah laptop.
Djuhandhani berujar setelah melakukan pendalaman terhadap para tersangka, penyidik kembali mendapati jaringan judi online server yang sama di wilayah Batam dan Pekanbaru.
Pada Selasa (11/2/2025), penyidik langsung turun ke lokasi.
Dari sana empat orang tersangka diamankan yakni:
- AT (34) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET
- DHK (37) selaku supervisor operator
- FR (31) selaku operator
- WY (30) selaku admin keuangan
Barang bukti berupa handphone, laptop, uang bernilai ratusan miliar hingga aset bergerak berupa kendaraan berhasil disita.
Adapun server situs judi online 1XBET diketahui berada di luar negeri, tepatnya di Eropa.
Para tersangka membuat domain https://1Xbetindo.com untuk di Indonesia.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga dibantu orang lain.
Para pelaku meminta bantuan orang lain untuk meminjamkan rekening ke mereka.
"Kemudian para pelaku tersebut mendaftar sebagai agen judi online 1XBET di regional Indonesia dan untuk menjalankan kegiatan judol, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit dan rekening pembayaran," ucapnya.
Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka yaitu Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Daftar 10 Negara Penyumbang Judi Online Terbesar 2025, Indonesia Tidak Termasuk |
![]() |
---|
Identitas 22 Pelaku Judi Online Jaringan Cina dan Kamboja di Indonesia, Mulai Admin Hingga Operator |
![]() |
---|
Kronologi Dua Pelaku Judi Online di Manado Sulawesi Utara Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Terungkap Sosok yang Beri Informasi Benny Rhamdani Soal T Pengendali Judi Online, Sudah Meninggal |
![]() |
---|
Benny Rhamdani akan Minta Maaf ke Publik, Bareskrim Polri: Tak Punya Bukti Sosok T Pengendali Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.