Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jam Kerja PNS 2025

Penjelasan Skema Jam Kerja PNS 2025, 3 Hari Bekerja di Kantor, 2 Hari Work From Anywhere

Penjelasan Skema Jam Kerja ASN 2025. Tiga Hari Bekerja di Kantor. Dua Hari 'Work From Anywhere'.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Surya.co.id
PNS - Gambar ilustrasi PNS/ASN. Kabar terbaru, Jam Kerja PNS 2025 bakal diterapkan dengan skema 3 hari bekerja di kantor, 2 hari Work From Anywhere atau di tempat mana saja asalkan mendukung produktivitas kerja. 

Jam Kerja PNS dimulai pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat (WIB/WITA/WIT).

- Senin-Kamis: Istirahat 60 menit

- Jumat: Istirahat 90 menit

Terkait dengan kebijakan ini, PNS hanya perlu masuk kantor selama 3 hari dalam seminggu.

Sementara dua hari sisanya, PNS bekerja dari rumah dengan sistem Work From Anywhere.

Kebijakan ini baru diterapkan di BKN sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Adapun jam kerja ASN pada Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit.

Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit.

Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.

Berikut ini 10 kebijakan yang akan dijalankan BKN:

- Peniadaan jam kerja fleksibel

- Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From - Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari

- Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved