Jam Kerja PNS 2025
Penjelasan Skema Jam Kerja PNS 2025, 3 Hari Bekerja di Kantor, 2 Hari Work From Anywhere
Penjelasan Skema Jam Kerja ASN 2025. Tiga Hari Bekerja di Kantor. Dua Hari 'Work From Anywhere'.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Skema jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 telah dikaji Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tahun ini, Jam Kerja PNS mengalami perubahan.
BKN resmi menerapkan kebijakan baru berupa skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga ASN.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.
Skema ini dirancang agar ASN bekerja lebih fleksibilitas dalam melaksanakan tugasnya di mana saja, baik itu di rumah, kafe, atau tempat lain yang dianggap dapat mendukung produktivitas kerja.
BKN juga menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan demi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan Jam Kerja PNS 2025.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja dengan sistem lebih fleksibel.
Total jam kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja:
- Senin
- Selasa
- Rabu
- Kamis
- Jumat
Hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.