Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jam Kerja PNS 2025

Jam Kerja PNS 2025: Tiga Hari di Kantor, Dua Hari WFA

BKN terapkan kebijakan Jam Kerja PNS 2025. Tiga hari kerja di kantor, dua hari sisanya Work From Anywhere (WFA) atau kerja di mana saja.

Editor: Frandi Piring
Dok. Kominfo Sulut
JAM KERJA PNS - Potret ASN/PNS Pemprov Sulut berfoto di depan kantor Gubernur Sulut. Kabar terbaru, BKN terapkan kebijakan Jam Kerja PNS 2025. Tiga hari kerja di kantor, dua hari sisanya Work From Anywhere (WFA) atau kerja di mana saja. (Kebijakan Jam Kerja PNS 2025: Tiga Hari di Kantor, Dua Hari WFA) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kini segera berubah.

Kebijakan terkait jam kerja ASN/PNS telah dikaji Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN resmi menerapkan kebijakan baru berupa skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga ASN.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.

Langkah ini juga membuat ASN bekerja lebih fleksibilitas dalam melaksanakan tugasnya di mana saja, baik itu di rumah, kafe, atau tempat lain yang dianggap dapat mendukung produktivitas kerja. 

BKN juga menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan demi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Adapun, pemerintah telah menetapkan Jam Kerja PNS tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, PNS bisa bekerja dengan sistem lebih fleksibel.

Total jam kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja:

- Senin

- Selasa

- Rabu

- Kamis

- Jumat

Hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved