Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pemkot Bitung Bakal Kena Sanksi Jika Tak Lakukan Hal Ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia tak main-main dengan surat rekomendasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung Sulut.

|
Tribun Manado / Christian Wayongkere
BERI KETERANGAN: Kepala BKPSDMD Bitung Jeckson Ruaw saat memberikan informasi rekomendasi BKN terkait dugaan pelanggaran netralitas puluhan ASN Pemkot Bitung saat Pilkada 2024, Senin (17/2/2024). 

Jika tidak ditemukan pelanggaran netralitas, instansi terkait dapat menyampaikan LHP secara komprehensif kepada BKN.

Paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak terima rekomendasi, harus segera sampaikan laporan proses pemeriksaan.

Kemudian menyampaikan paling lambat 2 bulan, laporan hasil pemeriksaan disiplin.

Ruaw menjelaskan, rekomendasi dari BKN ke Pemkot Bitung untuk kelompok 12 orang ASN 21 dan 23 Januari 2024.

Sedangkan rekom dari KSN untuk kelompok 9 orang ASN sejak 26 Oktober 2024.

Sementara itu para ASN yang masuk dalam rekom BKN atas dugaan tidak netral di Pilkada 2024, beralasan apa yang mereka lakukan setelah hari pencoblosan tanggal 27 November 2024 dan sebelum waktu pencoblosan.

Sementara berdasarkan ketentuan, ASN dilarang terlibat politik praktis sebelum kepala daerah hasil Pilkada 2024 di terapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

(TribunManado.co.id/Crz)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved