Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji 13 PNS

Kabar Terbaru THR dan Gaji ke 13, Jawab Isu Ditiadakan

Namun, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
THR dan GAJI 13: Ilustrasi THR DAN gaji 13. Pemerintah menjawab isu dihapusnya dua tunjangan tersebut. 

Untuk tahun ini, peraturan terkait masih dalam tahap penyusunan bersama dengan tim teknis dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya,” kata Rini.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai wacana peniadaan THR dan gaji ke-13 ini.

“Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info,” ujar Deni.

Sebagai informasi, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada ASN dan pensiunan atas pengabdian mereka kepada negara. '

Sedangkan THR atau gaji ke-14 merupakan tunjangan yang biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara resmi tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Dengan demikian, kabar peniadaan dua tunjangan tersebut masih sebatas rumor dan belum memiliki dasar kebijakan yang kuat.

Masyarakat pun diimbau untuk menunggu keputusan resmi dari pemerintah serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi.

Dengan kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan, besar kemungkinan pemerintah tetap akan mempertimbangkan kesejahteraan aparatur negara dalam kebijakan finalnya nanti. (*)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved