Jam Kerja PNS 2025
Jam Kerja PNS 2025: Tiga Hari di Kantor, Dua Hari WFA
BKN terapkan kebijakan Jam Kerja PNS 2025. Tiga hari kerja di kantor, dua hari sisanya Work From Anywhere (WFA) atau kerja di mana saja.
Editor:
Frandi Piring
Dok. Kominfo Sulut
JAM KERJA PNS - Potret ASN/PNS Pemprov Sulut berfoto di depan kantor Gubernur Sulut. Kabar terbaru, BKN terapkan kebijakan Jam Kerja PNS 2025. Tiga hari kerja di kantor, dua hari sisanya Work From Anywhere (WFA) atau kerja di mana saja. (Kebijakan Jam Kerja PNS 2025: Tiga Hari di Kantor, Dua Hari WFA)
- Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
- Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
- Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
- Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan
- Penggunaan anggaran yang efektif
- Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
- Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.(*)
Baca juga: Kabar Terbaru Soal THR dan Gaji ke 13 PNS, Sedang Tunggu Peraturan Pemerintah
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.