Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jam Kerja PNS 2025

Jam Kerja PNS 2025: Tiga Hari di Kantor, Dua Hari WFA

BKN terapkan kebijakan Jam Kerja PNS 2025. Tiga hari kerja di kantor, dua hari sisanya Work From Anywhere (WFA) atau kerja di mana saja.

Editor: Frandi Piring
Dok. Kominfo Sulut
JAM KERJA PNS - Potret ASN/PNS Pemprov Sulut berfoto di depan kantor Gubernur Sulut. Kabar terbaru, BKN terapkan kebijakan Jam Kerja PNS 2025. Tiga hari kerja di kantor, dua hari sisanya Work From Anywhere (WFA) atau kerja di mana saja. (Kebijakan Jam Kerja PNS 2025: Tiga Hari di Kantor, Dua Hari WFA) 

Jam Kerja PNS dimulai pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat (WIB/WITA/WIT).

- Senin-Kamis: Istirahat 60 menit

- Jumat: Istirahat 90 menit

Terkait dengan kebijakan ini, PNS hanya perlu masuk kantor selama 3 hari dalam seminggu.

Sementara dua hari sisanya, PNS bekerja dari rumah dengan sistem Work From Anywhere.

Kebijakan ini baru diterapkan di BKN sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Adapun jam kerja ASN pada Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit.

Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit.

Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.

Berikut ini 10 kebijakan yang akan dijalankan BKN:

- Peniadaan jam kerja fleksibel

- Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From - Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari

- Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret 

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved