Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Polemik Dana Penelitian di Unsrat Manado, Ketua LPPM Sebut Tak Ada Penyimpangan

Menurut Prof. Jefrey, Sinta adalah platform yang dikembangkan oleh Kemendikbudristek dan bersifat terbuka.

Tribunmanado.co.id/Dok. Unsrat
PENELITIAN - Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsrat, Prof Jefrey Kindangen. Ia memberi klarifikasi terkait isu miring mekanisme penelitian Unsrat Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Kota Manado, Sulawesi Utara kembali diterpa isu miring terkait mekanisme penelitian

Kali ini, kampus ternama di Sulawesi Utara itu dituding melakukan penyimpangan dana penelitian serta mengubah data pada platform Science and Technology Index (Sinta) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Isu tersebut mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO mengangkatnya dalam pemberitaan di salah satu media. 

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsrat, Prof Jefrey Kindangen, memberikan klarifikasi, Sabtu (15/2/2025).

Menurut Prof. Jefrey, Sinta adalah platform yang dikembangkan oleh Kemendikbudristek dan bersifat terbuka.

PENELITIAN - Ilustrasi penelitian.
PENELITIAN - Ilustrasi penelitian. (Warga/TribunGorontalo.com)

Setiap dosen atau peneliti bisa memperbarui data kinerja mereka secara mandiri.

“Sistem ini memungkinkan seorang peneliti atau dosen untuk memperbarui kinerja masing-masing. Input tersebut kemudian diverifikasi oleh operator Dikti, operator Unsrat, atau operator LPPM Unsrat,” jelasnya.

Terkait kapasitas penelitian yang dilakukan dosen, ia menegaskan bahwa kebijakan LPPM bertujuan untuk pemerataan internal dan hanya berlaku bagi penelitian berbasis kompetisi.

“Kebijakan ini dapat berubah sesuai kebutuhan. Pada 2023, dosen hanya bisa mengajukan dua judul penelitian, sementara tahun ini bisa tiga judul,” tambahnya.

Prof. Jefrey juga menegaskan bahwa dalam penelitian penugasan, rektor memiliki kewenangan untuk menetapkan peneliti.

Baca juga: Chord Gitar Lagu ELEGI ESOK PAGI - Ebiet G. Ade, Adera, Segara

Baca juga: Chord Lagu Siapa Yang Tak Pernah - Trio Lesehan - Kunci Gitar C

“Tidak ada aturan yang melarang seorang dosen untuk menjadi ketua di lebih dari satu penelitian. Bahkan, beberapa dosen di Unsrat bisa mendapatkan tiga penelitian sebagai ketua dari dana Dikti,” ungkapnya.

Mengenai tuduhan perubahan data di Sinta, ia meluruskan bahwa sistem tersebut bersifat personal.

“Data Sinta tergantung pada peneliti yang bersangkutan, apakah ingin memasukkan atau mengubah data mereka sendiri. Tidak ada perubahan sepihak yang dilakukan oleh Unsrat,” tegasnya.

LPPM Unsrat pun tetap menyarankan semua dosen untuk mengunggah dan memperbarui data penelitian mereka di Sinta, baik untuk kepentingan akademik pribadi maupun pemeringkatan Unsrat dalam sistem tersebut.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved