Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah: Jam Kerja PNS Hanya 3 Hari, Berikut Skema dan Penjelasannya

Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
mejer lumantow/tribun manado
JAM KERJA PNS: Foto Jajaran Aparatur Sipil Negara pemkab Minahasa saat mengikuti apel kerja. Aturan Baru Pemerintah: Jam Kerja PNS Hanya 3 Hari, Berikut Skema dan Penjelasannya 

- Jumat: Istirahat 90 menit

Terkait dengan kebijakan ini, PNS hanya perlu masuk kantor selama 3 hari dalam seminggu.

Sementara dua hari sisanya, PNS bekerja dari rumah dengan sistem Work From Anywhere.

Kebijakan ini baru diterapkan di BKN sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Adapun jam kerja ASN pada Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit.

Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit.

Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.

Berikut ini 10 kebijakan yang akan dijalankan BKN:

  • Peniadaan jam kerja fleksibel
  • Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From - Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari
  • Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
  • Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
  • Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
  • Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
  • Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan;
  • Penggunaan anggaran yang efektif
  • Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
  • Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved