Aturan Pemerintah
Aturan Baru Pemerintah: Jam Kerja PNS Hanya 3 Hari, Berikut Skema dan Penjelasannya
Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.
Dengan adanya kebijakan WFA, ASN diberi fleksibilitas untuk melaksanakan tugasnya di mana saja, baik itu di rumah, kafe, atau tempat lain yang dianggap dapat mendukung produktivitas kerja.
BKN menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan demi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Di antara kebijakan itu mengatur jam kerja PNS di lingkungan BKN.
Pemerintah telah menetapkan Jam Kerja PNS tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, PNS bisa bekerja dengan sistem lebih fleksibel.
Total jam kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja:
- Senin
- Selasa
- Rabu
- Kamis
- Jumat
Hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.
Jam Kerja PNS dimulai pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat.
- Senin-Kamis: Istirahat 60 menit
Kabar Baik, Pemerintah Akan Naikkan Gaji Guru, Dosen, Penyuluh, TNI-Polri, dan Pejabat Negara |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Fresh Graduate Kini Bisa Dapat Gaji dari Magang |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.