Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah: Jam Kerja PNS Hanya 3 Hari, Berikut Skema dan Penjelasannya

Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
mejer lumantow/tribun manado
JAM KERJA PNS: Foto Jajaran Aparatur Sipil Negara pemkab Minahasa saat mengikuti apel kerja. Aturan Baru Pemerintah: Jam Kerja PNS Hanya 3 Hari, Berikut Skema dan Penjelasannya 

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.

Dengan adanya kebijakan WFA, ASN diberi fleksibilitas untuk melaksanakan tugasnya di mana saja, baik itu di rumah, kafe, atau tempat lain yang dianggap dapat mendukung produktivitas kerja. 

BKN menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan demi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Di antara kebijakan itu mengatur jam kerja PNS di lingkungan BKN

Pemerintah telah menetapkan Jam Kerja PNS tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, PNS bisa bekerja dengan sistem lebih fleksibel.

Total jam kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja:

 - Senin

- Selasa

 - Rabu

- Kamis

- Jumat

Hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.

Jam Kerja PNS dimulai pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat.

- Senin-Kamis: Istirahat 60 menit

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved