Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kota Langowan

Proses Pembentukan Kota Langowan di Minahasa Terus Berlanjut, akan Tambah Satu Kecamatan

Saat ini, yang tinggal menunggu adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Langowan menjadi Undang-Undang.

tribunmanado.co.id/Petrick Sasauw
KOTA LANGOWAN - Patung Schwarz di GMIM Sentrum Langowan, Minahasa, Sulawesi Utara, Desember 2024. Menurut salah satu anggota Panitia Pembentukan Kota Langowan (P2KL) saat diwawancara Tribunmanado.co.id pada Februari 2025 ini mengatakan, Langowan sudah memenuhi syarat untuk menjadi kota otonom. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembentukan Kota Langowan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kini semakin mendekati kenyataan. 

Wacana yang telah beredar sejak lama kini memasuki tahap yang lebih konkret. 

Secara normatif, proses pembentukan Kota Langowan telah sampai ke Pemerintah Pusat, DPD RI, dan DPR RI.

Saat ini, yang masih ditunggu adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Langowan menjadi Undang-Undang, yang akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI

Namun, pengesahan tersebut masih bergantung pada pencabutan moratorium pemekaran daerah.

Menurut salah satu anggota Panitia Pembentukan Kota Langowan (P2KL) saat diwawancara Tribunmanado.co.id beberapa waktu lalu mengatakan, Langowan sudah memenuhi syarat untuk menjadi kota otonom. 

Saat ini, terdapat empat kecamatan yang menjadi bagian dari Langowan, yaitu Kecamatan Langowan Barat, Langowan Utara, Langowan Selatan, dan Langowan Timur. 

“Satu kecamatan lagi yang sudah dipersiapkan, yaitu Kecamatan Langowan Pusat,” ucapnya.

Proses pembentukan Kota Langowan yang telah berjalan lama ini, menurutnya, memerlukan perjuangan besar, mulai dari waktu, tenaga, hingga dana. 

Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada penggabungan dari wilayah lain. “Karena prosesnya harus dimulai dari awal lagi,” sambungnya.

Hal ini dikarenakan nomenklatur Kota Langowan hanya mencakup wilayah Langowan itu sendiri. 

Bila ada perubahan administrasi, persyaratan yang telah dipenuhi sebelumnya akan terganggu dan seluruh proses akan kembali ke titik nol. (Pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved