Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK

Cara Lengkap Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Kesempatan Hanya 3 Hari

Sementara itu, bagi yang tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk melakukan sanggahan pada 19-21 Februari 2025.

Editor: Alpen Martinus
https://sscasn.bkn.go.id/
PPPK: Kolase foto ilustrasi CPNS 2024 dan PPPK 2024. Komdigi RI umumkan hasil seleksi PPPK. 

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Menurut panitia seleksi, sanggahan yang diajukan tidak serta-merta menjamin perubahan hasil seleksi. "Panitia seleksi dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan pelamar dan melakukan verifikasi kembali pada 20-27 Februari 2025," jelas pengumuman resmi.

Selain itu, peserta yang lolos wajib mencetak kartu ujian setelah pengumuman hasil seleksi pasca-sanggah diumumkan. Namun, kartu ujian hanya boleh dicetak setelah jadwal seleksi kompetensi diumumkan secara resmi.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos, bersiaplah untuk mengikuti seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN. Rincian jadwal dan lokasi ujian nantinya akan diumumkan melalui laman SSCASN.

Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu, peserta diharapkan memahami setiap prosedur dengan baik agar proses seleksi berjalan lancar.

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu memiliki skala pekerjaan yang lebih kecil dari PPPK umum dan CPNS.

Sehingga, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan sama dengan saat menjadi honorer.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. 

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Namun mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Berdasarkan aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Gaji Pokok PPPK 2025

Besaran gaji pokok PPPK Penuh Waktu berikut sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved