Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Update Sidang PHPU Pilkada Talaud, Bukti Dugaan Keterlibatan ASN Dibahas Saksi Paslon Irwan-Haroni

Saksi mengungkapkan bahwa netralitas ASN merupakan pelanggaran krusial dalam proses pemilihan yang termuat di dalam peraturan perundang-undangan. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
(Dok Humas MKRI) 
SAKSI: Ahli Radian Syam dan Topo Santoso yang dihadirkan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo di persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis 13 Februari 2025. Ahli mengungkapkan bahwa netralitas ASN merupakan pelanggaran krusial dalam proses pemilihan. 

Pengaruh pelanggaran TSM terhadap perolehan suara juga disampaikan oleh Maruarar Siahaan sebagai ahli yang dihadirkan Pihak Terkait di persidangan. 

Maruarar berpendapat bahwa seluruh unsur pelanggaran TSM mesti dipenuhi secara kumulatif agar dapat dijatuhi sanksi. 

Jika tidak terpenuhi, maka perlu untuk melihat dampaknya terhadap perolehan suara. “Apakah mempengaruhi keterpilihannya atau tidak,” kata Maruarar (Ren)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved