Pilkada 2024
Update Sidang PHPU Pilkada Talaud, Bukti Dugaan Keterlibatan ASN Dibahas Saksi Paslon Irwan-Haroni
Saksi mengungkapkan bahwa netralitas ASN merupakan pelanggaran krusial dalam proses pemilihan yang termuat di dalam peraturan perundang-undangan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
(Dok Humas MKRI)
SAKSI: Ahli Radian Syam dan Topo Santoso yang dihadirkan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo di persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis 13 Februari 2025. Ahli mengungkapkan bahwa netralitas ASN merupakan pelanggaran krusial dalam proses pemilihan.
Pengaruh pelanggaran TSM terhadap perolehan suara juga disampaikan oleh Maruarar Siahaan sebagai ahli yang dihadirkan Pihak Terkait di persidangan.
Maruarar berpendapat bahwa seluruh unsur pelanggaran TSM mesti dipenuhi secara kumulatif agar dapat dijatuhi sanksi.
Jika tidak terpenuhi, maka perlu untuk melihat dampaknya terhadap perolehan suara. “Apakah mempengaruhi keterpilihannya atau tidak,” kata Maruarar (Ren)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Daftar Daerah yang Akan Gelar PSU, Putusan Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Resmi Dilantik Hari Ini Kamis 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bupati Terkaya di Papua yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.