Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Update Sidang PHPU Pilkada Talaud, Bukti Dugaan Keterlibatan ASN Dibahas Saksi Paslon Irwan-Haroni

Saksi mengungkapkan bahwa netralitas ASN merupakan pelanggaran krusial dalam proses pemilihan yang termuat di dalam peraturan perundang-undangan. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
(Dok Humas MKRI) 
SAKSI: Ahli Radian Syam dan Topo Santoso yang dihadirkan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo di persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis 13 Februari 2025. Ahli mengungkapkan bahwa netralitas ASN merupakan pelanggaran krusial dalam proses pemilihan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara 2024 kembali bergulir Mahkamah Konstitusi. 

Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Adapun agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi dan ahli yang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/2/2025). 

Ahli yang dihadirkan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo di persidangan yaitu Radian Syam dan Topo Santoso. 

Dalam persidangan ini, dugaan keterlibatan ASN menjadi pembahasan, sebab menjadi bagian dari dalil permohonan. 

Saksi mengungkapkan bahwa netralitas ASN merupakan pelanggaran krusial dalam proses pemilihan yang termuat di dalam peraturan perundang-undangan. 

Menurut Radian, penyelenggara (KPU) dan pengawas (Bawaslu) mempunyai kewajiban hukum untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi.

"Namun, jika kemudian dibiarkan adanya mobilisasi ASN bahkan sampai ada tindakan penyelenggara sampai pada tingkatan kabupaten, sudah terkondisikan untuk memenangkan salah satu pasangan calon, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran TSM," katanya dalam keterangan yang dihimpun dari website MKRI. 

Sementara itu ahli pemohon lainnya Topo Santoso mengatakan Pelanggaran TSM merupakan bagian dari tindak pidana Pemilu yang bisa membatalkan pencalonan. 

Dalam hal ini, Topo mengutip Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Pilkada yang berbunyi Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan  putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pembatalan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian Topo juga menyatakan bahwa penerapan Pasal 73 ayat (2) tersebut harus dikaitkan dengan pasal lain, mengenai TSM di Undang-Undang yang sama. 

“Pasal 73 Undang-Undang Pemilihan ini harus dikaitkan dengan pasal lain dari Undang-Undang Pemilihan, yaitu 135 a yang berkaitan dengan penjelasan mengenai pelanggaran TSM,” ujarnya.

Sementara ahli dari termohon, Ida Budiati menjelaskan bahwa pelanggaran TSM tidak dapat membatalkan hasil pemilihan, selama tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap perolehan suara. Pandangan itu dikutip Ida dari Putusan MK Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 yang di antaranya terdapat pernyataan bahwa tidak mungkin ada Pemilukada yang bersih 100 persen karena kerap terjadi pelanggaran.

Pelanggaran TSM pun menurut Ida harus dibuktikan pengaruhnya terhadap kebebasan memilih. 

“Sehingga menyebabkan penyelenggaraan Pemilu tidak memenuhi asas langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil yang pada umumnya berdampak dan berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara kontestan pemilu,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved