Pilkada 2024
Update Sidang PHPU Pilkada Talaud, Bukti Dugaan Keterlibatan ASN Dibahas Saksi Paslon Irwan-Haroni
Saksi mengungkapkan bahwa netralitas ASN merupakan pelanggaran krusial dalam proses pemilihan yang termuat di dalam peraturan perundang-undangan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara 2024 kembali bergulir Mahkamah Konstitusi.
Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Adapun agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi dan ahli yang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/2/2025).
Ahli yang dihadirkan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo di persidangan yaitu Radian Syam dan Topo Santoso.
Dalam persidangan ini, dugaan keterlibatan ASN menjadi pembahasan, sebab menjadi bagian dari dalil permohonan.
Saksi mengungkapkan bahwa netralitas ASN merupakan pelanggaran krusial dalam proses pemilihan yang termuat di dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Radian, penyelenggara (KPU) dan pengawas (Bawaslu) mempunyai kewajiban hukum untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi.
"Namun, jika kemudian dibiarkan adanya mobilisasi ASN bahkan sampai ada tindakan penyelenggara sampai pada tingkatan kabupaten, sudah terkondisikan untuk memenangkan salah satu pasangan calon, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran TSM," katanya dalam keterangan yang dihimpun dari website MKRI.
Sementara itu ahli pemohon lainnya Topo Santoso mengatakan Pelanggaran TSM merupakan bagian dari tindak pidana Pemilu yang bisa membatalkan pencalonan.
Dalam hal ini, Topo mengutip Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Pilkada yang berbunyi Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pembatalan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Kemudian Topo juga menyatakan bahwa penerapan Pasal 73 ayat (2) tersebut harus dikaitkan dengan pasal lain, mengenai TSM di Undang-Undang yang sama.
“Pasal 73 Undang-Undang Pemilihan ini harus dikaitkan dengan pasal lain dari Undang-Undang Pemilihan, yaitu 135 a yang berkaitan dengan penjelasan mengenai pelanggaran TSM,” ujarnya.
Sementara ahli dari termohon, Ida Budiati menjelaskan bahwa pelanggaran TSM tidak dapat membatalkan hasil pemilihan, selama tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap perolehan suara. Pandangan itu dikutip Ida dari Putusan MK Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 yang di antaranya terdapat pernyataan bahwa tidak mungkin ada Pemilukada yang bersih 100 persen karena kerap terjadi pelanggaran.
Pelanggaran TSM pun menurut Ida harus dibuktikan pengaruhnya terhadap kebebasan memilih.
“Sehingga menyebabkan penyelenggaraan Pemilu tidak memenuhi asas langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil yang pada umumnya berdampak dan berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara kontestan pemilu,” ujarnya.
Daftar Daerah yang Akan Gelar PSU, Putusan Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Resmi Dilantik Hari Ini Kamis 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bupati Terkaya di Papua yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.