Mengikuti Australia: Indonesia Pertimbangkan Batas Usia Minimum Pengguna Medsos
Indonesia akan mengikuti Australia dalam kebijakan pembatasan media sosial kepada anak-anak.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta – Indonesia akan mengikuti Australia dalam kebijakan pembatasan media sosial kepada anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Urusan Digital Meutya Hafid pertama kali melontarkan rencana tersebut bulan lalu, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kebijakan perlindungan anak di negara kepulauan berpenduduk sekitar 280 juta orang tersebut.
Meskipun pemerintah belum mengumumkan batasan usia tertentu, para pejabat telah menekankan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak di bawah umur dari "bahaya fisik, mental, atau moral".
Upaya Indonesia ini menyusul upaya serupa di negara tetangga Australia, yang pada bulan November menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan bagi anak di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial.
Dikutip Al Jazeera, berdasarkan undang-undang Australia, platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram menghadapi denda hingga $32 juta jika mereka gagal menegakkan persyaratan usia.
Sebelum undang-undang tersebut diberlakukan, Jakarta telah mengumumkan niatnya untuk memberlakukan pedoman perlindungan anak sementara pada perusahaan media sosial sementara pemerintah menyusun undang-undang.
Lubis mengatakan meskipun larangan tersebut belum membuahkan hasil, ia yakin bahwa pemerintah telah memulai diskusi tentang menjaga anak-anak tetap aman saat daring.
"Saya yakin bahwa ada lebih banyak dampak negatif daripada positif bagi anak-anak yang menggunakan media sosial dan internet, terutama anak-anak yang masih sangat kecil," katanya.
Larangan potensial tersebut merupakan yang terbaru dari serangkaian upaya pemerintah Indonesia untuk mengendalikan perusahaan Big Tech.
Pada bulan Oktober, pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 buatan Apple dan Google Pixel karena perusahaan-perusahaan tersebut gagal mematuhi peraturan yang mewajibkan ponsel pintar menggunakan setidaknya 40 persen komponennya dari dalam negeri.
Pada tahun 2022, pemerintah mengancam akan memblokir Google, Facebook, Twitter, dan Instagram jika mereka tidak mendaftar ke Kementerian Komunikasi, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut terhindar dari larangan tersebut setelah mendaftar sebelum batas waktu.
Pihak berwenang juga memblokir platform streaming populer Netflix dari tahun 2016 hingga 2020 di tengah kekhawatiran bahwa platform tersebut mempromosikan "konten yang tidak pantas", termasuk pornografi, dan sempat memblokir platform berbagi video TikTok pada tahun 2018.
"Di satu sisi, masalah ini mencerminkan sumber ketegangan yang lebih luas antara Jakarta dan Big Tech, dan dorongan pemerintah untuk akuntabilitas perusahaan yang lebih besar dalam menjaga ruang informasi yang aman bagi masyarakat Indonesia," Gatra Priyandita, analis senior dalam teknologi siber dan keamanan di Australian Strategic Policy Institute, mengatakan kepada Al Jazeera.
"Dengan memberlakukan batasan usia pada penggunaan media sosial, beban penegakan beralih ke perusahaan teknologi, membuat mereka bertanggung jawab langsung atas kepatuhan dan potensi dampak buruk," kata Priyandita, seraya menambahkan bahwa diskusi tentang pembatasan media sosial telah beredar di Indonesia selama bertahun-tahun, meskipun upaya serius baru-baru ini mendapatkan perhatian.
"Pihak berwenang terutama berfokus pada eksploitasi anak, narasi radikal, dan konten berbahaya lainnya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/140225-medsos.jpg)